Brilio.net - Beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan baru terkait peserta BPJS Kesehatan. Aturan tersebut memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau singkatannya KRIS.
Penerapan kelas peserta KRIS berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan ini akan diterapkan paling lambatnya pada 30 Juni 2025 mendatang.
Supaya lebih memahami apa itu KRIS berikut ulasannya yang lengkap dengan aturan dan besaran iuran yang akan dibebankan, dilansir brilio.net dari berbagai sumber pada Rabu (15/5)
Apa itu KRIS BPJS Kesehatan 2024?
foto: freepik.com
Diketahui adanya KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) dengan pertimbangan bahwa dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan kelas rawat inap standar. Lantas apa itu KRIS?
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) merupakan standar minimal yang ada dalam pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan. Hal ini diatur dalam pasal 1 ayat 4b Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024.
Selanjutnya, pada pasal 103B ayat 2 menyatakan bahwa rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap sesuai dengan aturan KRIS dengan pertimbangan kemampuan dari rumah sakit masing-masing.
Lebih jauh dijelaskan bahwa adanya KRIS tidak serta merta menghapus kelas BPJS. Namun kelas BPJS Kesehatan hanya disederhanakan lewat penerapan KRIS, tujuannya agar kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat semakin meningkat. Awalnya ada 3 kelas, dengan penerapan KRIS maka semua kelas disederhanakan menjadi kelas 2 dan kelas 1.
Apa saja kriteria fasilitas KRIS?
foto: freepik.com
Melansir dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pasal 46A, bahwa fasilitas kelas rawat inap standar (KRIS) terdapat 12 kriteria, antara lain:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (tidak menyimpan debu dan mikroorganisme)
2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara per jam)
3. Pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)
4. Kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)
5. Nakas per tempat tidur temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26C)
6. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi dan noninfeksi; kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter jumlah kamar 4 tempat tidur ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm tempat tidur 2 crank tirai/partisi antar tempat tidur; kamar mandi dalam ruangan rawat inap
7. Arah bukaan pintu keluar Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
8. Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
9. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; ada tulisan/symbol disable pada bagian luar.
10. Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail)
11. Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
12. Bel perawat yang terhubung pada pos perawat outlet oksigen
Recommended By Editor
- Kelas BPJS Kesehatan dihapus, begini skema iuran, penggolongan dan layanan yang tidak ditanggung
- 7 Cara bayar BPJS Kesehatan lewat BNI Mobile Banking, nggak pake ribet
- 7 Cara bayar BPJS Kesehatan lewat DANA, mudah dan cepat
- 4 Cara cek KIS aktif atau tidak, bisa melalui online dan offline
- 7 Cara mendapatkan kartu KIS, mudah dan bisa lewat online
- 5 Cara cek nomor BPJS Kesehatan, lewat SMS, Twitter hingga aplikasi
- 5 Cara cek tagihan BPJS Kesehatan, simpel dan mudah dilakukan