Besaran iuran KRIS BPJS Kesehatan terbaru.
foto: freepik.com
Meski adanya penyederhanaan kelas dan fasilitas, sejauh ini belum ada aturan lebih lengkapnya terkait besaran iuran KRIS. Sementara, besaran iuran BPJS Kesehatan masih menyesuaikan aturan sebelumnya. Penerapan kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan aturan itu maka besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN. Bagi peserta JKN Segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta PBI Jaminan Kesehatan, terdapat beberapa rincian besaran iuran BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp 150.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp 100.000 per bulan
BPJS Kesehatan Kelas 3: Rp 35.000 per bulan
BPJS Kesehatan PBI: Rp 42.000 per bulan
Dengan demikian, untuk penerapan mengenai manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan setelah hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap yang diperoleh.
Diketahui paling lambat, aturan ini akan ditetapkan pada 1 Juli 2025. Oleh sebab itu, iuran BPJS yang berlaku saat ini masih mengacu pada aturan biasa dan tidak akan mengalami kenaikan.
Daftar rumah sakit yang lakukan uji coba KRIS.
foto: freepik.com
Sebelum seluruh rumah sakit di Tanah Air menerapkan sistem kelas rawat inap standar atau KRIS ini, terdapat beberapa rumah sakit yang akan dilakukan uji coba, di antaranya:
1. RS Dr Tadjuddin Chalid Makassar
2. RS Dr Johannes Leimena Ambon
3. RS Dr Abdullah Palembang
4. RSUP Dr Sardjito Sleman
5. RSUD Sidoarjo
6. RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Pontianak
7. RS Santosa Kopo Bandung
8. RS Santosa Central Bandung
9. RS Awal Bros Batam
10. RS Al Islam Bandung
11. RS Ananda Babelan Bekasi
12. RS Edelweis Bandung.
13. RSUP Surakarta (Kelas C)
14. RSUP Kariadi Semarang
15. RSUP Soedarso Pontianak
Seperti diketahui data dari Kementerian Kesehatan bahwa ada sebanyak 2.358 dari total 3.039 rumah sakit yang ditarget telah menyatakan siap mengimplementasikan 12 kriteria KRIS. Angka tersebut cukup besar sebab dapat mencapai 78 persen.
Sementara itu, dari data Sistem Informasi Rumah Sakit (SIRS) Kementerian Kesehatan per 31 Januari 2024 menunjukkan, bahwa total rumah sakit yang terdaftar di Indonesia sebanyak 3.164 rumah sakit.
Terhitung ada 2.358 rumah sakit menjadi target penerapan sistem KRIS tersebut. 125 Rumah sakit menyatakan bisa menerapkan kriteria KRIS. Sementara, 681 rumah sakit menyatakan belum siap menerapkan KRIS.
Recommended By Editor
- Kelas BPJS Kesehatan dihapus, begini skema iuran, penggolongan dan layanan yang tidak ditanggung
- 7 Cara bayar BPJS Kesehatan lewat BNI Mobile Banking, nggak pake ribet
- 7 Cara bayar BPJS Kesehatan lewat DANA, mudah dan cepat
- 4 Cara cek KIS aktif atau tidak, bisa melalui online dan offline
- 7 Cara mendapatkan kartu KIS, mudah dan bisa lewat online
- 5 Cara cek nomor BPJS Kesehatan, lewat SMS, Twitter hingga aplikasi
- 5 Cara cek tagihan BPJS Kesehatan, simpel dan mudah dilakukan