Brilio.net - Zina merupakan salah satu dosa besar dalam ajaran Islam yang dilarang secara tegas dalam Al-Qur'an dan hadis. Perbuatan zina merujuk pada hubungan seksual di luar ikatan pernikahan yang sah dan berdampak negatif bagi moralitas serta keharmonisan sosial. Hukuman bagi pelaku zina dikenal dengan istilah "had", yang merupakan sanksi berat yang ditetapkan oleh syariat Islam. Artikel ini akan membahas berbagai macam zina serta hukuman atau had yang ditetapkan dalam Islam.

Macam-macam zina

Secara umum, zina dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu zina muhsan dan zina ghairu muhsan. Berikut adalah penjelasan masing-masing jenis zina tersebut:

1. Zina muhsan

Zina muhsan adalah zina yang dilakukan oleh seseorang yang sudah pernah menikah, baik yang masih memiliki pasangan atau sudah bercerai. Pelaku zina muhsan sudah memahami aturan pernikahan dan kehidupan suami istri, sehingga dosa perbuatan zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah dianggap lebih berat daripada zina yang dilakukan oleh orang yang belum pernah menikah.

Dalam hal ini, had atau hukuman bagi pelaku zina muhsan adalah rajam, yaitu dilempari batu hingga meninggal. Hukuman rajam ditetapkan berdasarkan hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan dalam beberapa riwayat sahih. Pelaksanaan hukuman ini dilakukan di hadapan masyarakat sebagai bentuk peringatan bagi yang lain agar tidak melakukan perbuatan zina.

Contoh dari hadis yang menjadi dasar hukuman rajam adalah sebagai berikut: "Ambillah pelajaran dari wanita Ghamidiyah yang melakukan zina, lalu Nabi Muhammad memerintahkan agar dia dirajam hingga mati." (HR. Bukhari dan Muslim).

2. Zina ghairu muhsan

Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh seseorang yang belum pernah menikah. Orang yang belum menikah dianggap belum sepenuhnya memahami tanggung jawab dan komitmen dalam pernikahan, sehingga hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan lebih ringan dibandingkan dengan zina muhsan.

Had atau hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan adalah dicambuk sebanyak 100 kali. Hukuman ini berdasarkan pada firman Allah dalam Surah An-Nur ayat 2: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari kemudian, serta hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."

Selain hukuman cambuk, dalam beberapa pendapat ulama, pelaku zina ghairu muhsan juga bisa dikenakan tambahan hukuman berupa pengasingan selama satu tahun sebagai bentuk penebusan dosa dan agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya.

Bentuk-bentuk zina lainnya

Selain zina yang melibatkan hubungan fisik langsung, terdapat pula bentuk-bentuk zina lainnya yang dikenal dalam ajaran Islam, meskipun tidak dikenakan hukuman had yang sama. Berikut adalah beberapa bentuk zina lain yang juga dilarang dalam Islam:

1. Zina mata

Zina mata terjadi ketika seseorang dengan sengaja melihat sesuatu yang diharamkan, seperti melihat aurat lawan jenis dengan syahwat. Pandangan yang tidak dijaga dan tidak terkontrol dapat memicu hawa nafsu dan mendorong seseorang untuk melakukan perbuatan maksiat yang lebih jauh. Dalam hadis disebutkan: "Pandangan adalah anak panah beracun dari panah-panah Iblis. Barang siapa yang meninggalkan pandangan yang haram karena takut kepada Allah, maka Allah akan memberinya kenikmatan dalam hatinya yang ia dapatkan hingga hari kiamat." (HR. Ahmad dan Hakim).

2. Zina tangan

Zina tangan terjadi ketika seseorang menggunakan tangannya untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh dengan lawan jenis, seperti meraba atau menyentuh bagian tubuh yang bukan miliknya secara sah. Ini termasuk dalam kategori zina non-fisik yang juga dilarang dalam Islam.

3. Zina hati

Zina hati adalah keinginan atau hasrat dalam hati yang condong kepada hal-hal yang diharamkan. Meskipun tidak diwujudkan dalam tindakan fisik, zina hati tetap dianggap sebagai bentuk dosa karena niat atau pikiran seseorang yang menyimpang dari ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagian dari zina bagi manusia yang pasti mengenainya. Zina kedua mata adalah memandang, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina tangan adalah menyentuh, zina kaki adalah berjalan (menuju zina), dan zina hati adalah keinginan dan angan-angan." (HR. Muslim).

Zina merupakan salah satu dosa besar yang dilarang dalam ajaran Islam karena merusak moral dan keharmonisan sosial. Ada dua macam zina yang memiliki hukuman had, yaitu zina muhsan (bagi yang sudah menikah) yang dihukum dengan rajam, dan zina ghairu muhsan (bagi yang belum menikah) yang dihukum dengan cambuk 100 kali.

Selain itu, Islam juga mengenal zina non-fisik, seperti zina mata, zina tangan, dan zina hati, yang meskipun tidak memiliki hukuman had, tetap dianggap sebagai perbuatan dosa yang harus dihindari. Setiap muslim dianjurkan untuk menjaga dirinya dari segala bentuk perbuatan yang mendekati zina dan selalu berpegang teguh pada aturan yang ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Memahami jenis-jenis zina dan hukuman yang menyertainya akan membantu menjaga moralitas dan menghindari perbuatan yang dilarang, demi mencapai kehidupan yang sesuai dengan syariat Islam.