Brilio.net - Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir pada 20 Oktober 2024. Setelah menjabat selama dua periode, Jokowi akan mendapatkan hak pensiunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Banyak publik yang penasaran mengenai berapa besaran uang pensiun dan fasilitas apa saja yang akan diterima Jokowi setelah resmi lengser dari jabatannya. Berdasarkan peraturan di Indonesia, dana pensiun untuk mantan presiden diatur melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Selain pensiun pokok, mantan presiden juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya. Semua fasilitas tersebut diberikan kepada Jokowi sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian selama memimpin negara. Lalu berapa besaran uang pensiun Jokowi? Simak ulsannya seperti brilio.net himpun dari berbagai sumber, Rabu (25/9).

Besaran pensiun yang diterima Jokowi

 Mengulik besaran uang pensiun Jokowi © 2024 brilio.net

Mengulik besaran uang pensiun Jokowi
Instagram/@jokowi

Pensiun presiden dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir saat masih menjabat. Gaji pokok presiden Indonesia ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia. Gaji pokok tertinggi pejabat negara, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, adalah Rp5.040.000 per bulan. Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Presiden Jokowi adalah Rp30.240.000 per bulan. Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang juga akan diberikan kepadanya.

Selain dana pensiun pokok, Jokowi juga berhak mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri. Mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, besaran tunjangan presiden adalah sebesar Rp32.500.000 per bulan. Artinya, total pendapatan yang akan diterima Jokowi setiap bulannya setelah lengser mencapai lebih dari Rp62.000.000.

Mantan presiden tidak hanya mendapatkan uang pensiun, tetapi juga fasilitas lain yang disediakan oleh negara. Pasal 7 UU No 7 Tahun 1978 menyebutkan, selain pensiun pokok dan tunjangan, Jokowi juga berhak menerima biaya rumah tangga, yang meliputi penggunaan air, listrik, dan telepon. Biaya tersebut sepenuhnya akan ditanggung oleh negara.

Fasilitas lain yang diterima Jokowi.

Selain uang pensiun dan tunjangan bulanan, Jokowi juga akan mendapatkan berbagai fasilitas lain yang disediakan oleh negara. Salah satu fasilitas penting yang akan diterima adalah rumah kediaman yang layak lengkap dengan perlengkapannya. Negara akan menyediakan sebuah rumah untuk mantan presiden, yang diharapkan memenuhi standar kenyamanan yang memadai.

Jokowi juga akan disediakan sebuah kendaraan dinas lengkap dengan pengemudi. Kendaraan ini akan memudahkan mobilitas mantan presiden setelah lengser. Selain itu, seluruh biaya perawatan kesehatan Jokowi dan keluarganya juga akan ditanggung oleh negara, termasuk biaya pengobatan serta layanan kesehatan lainnya.

Keistimewaan ini diberikan kepada mantan presiden sebagai bentuk penghormatan atas pengabdian yang telah diberikan kepada negara. Negara memastikan bahwa mantan presiden dapat menikmati masa pensiunnya dengan fasilitas yang memadai, baik dari segi finansial maupun logistik. Pemberian tunjangan dan fasilitas ini mulai berlaku sejak bulan berikutnya setelah Jokowi resmi lengser.