Brilio.net - Pernahkah kamu merasa kesulitan menunaikan sholat saat bepergian jauh? Kekhawatiran terlambat sholat dan mencari tempat wudhu yang memadai bisa menjadi hambatan. Untungnya, Islam memberikan solusi melalui sholat jamak qashar.
Sholat jamak qashar adalah keringanan dari Allah SWT bagi para musafir untuk menggabungkan dua sholat fardhu dalam satu waktu dengan meringkas rakaatnya. Kemudahan ini membantu musafir menghemat waktu dan tenaga di tengah perjalanan. Kamu dapat memilih untuk menggabungkan shalat fardhu di awal ataupun di akhir waktu.
Dengan berniat qashar, maka kamu dapat meringkas shalat yang mulanya 4 raka'at menjadi dapat kamu lakukan dalam 2 raka'at saja. Sholat Dzuhur bisa dijamak dengan sholat Ashar, kemudian sholat Maghrib bisa dijamak dengan sholat Isya.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar sholat jamak qashar sah. Berikut brilio.net menjabarkan niat sholat jamak qashar dilengkapi dengan hal seputar keutamaannya, Kamis (21/3)
Keutamaan sholat jamak qashar
foto 2: istimewa
Artinya: “Bepergian adalah sepotong siksaan. Ia menghalangi salah seorang dari kalian dari tidur, makan, dan minum. Maka, jika telah selesai dari keperluan perjalanannya, segeralah kembali pada keluarganya” (HR Abu Hurairah).
Hadits di atas menjelaskan keadaan di mana bepergian merupakan hal yang membuatmu memiliki keterbatasan. Hadits tersebutlah yang menunjukkan kita memang lebih baik melaksanakan jamak qashar. Melaksanakan sholat dengan cara itu membuat perjalananmu lebih terasa ringan.
Hukum pada jamak qashar mencerminkan kemanfaatan dan kemudahan ajaran Islam. Hal ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang memahami kondisi kehidupan sehari-hari umatnya dan memberikan keleluasaan dalam beribadah.
Dalam situasi tertentu, Islam memberikan keringanan pada kewajiban-kewajiban yang diberikan termasuk shalat. Sebagai contoh pada saat melakukan perjalanan jauh kamu diberikan pengganti dengan melakukan jamak qashar.
Jamak qashar yang diberikan bukan beerarti seorang muslim bebas melakukan tanpa memperhatikan peraturan yang ada dan menjalankan ibadah. Seorang muslim tetap diwajibkan beribadah dengan penuh kesadaran dan kekhusyukan.
Menggabungkan waktu salat dan mempersingkat waktu salat dalam keadaan tertentu merupakan tanda kelonggaran dan kemudahan Islam dalam memudahkan ibadah umatnya, sekaligus menunjukkan kebijakan keagamaan yang memperhatikan kebutuhan umat dalam situasi yang berbeda.
Magang: Robiul Adil Robani
Syarat sholat jamak qashar
foto: pexels.com
Sholat jamak qashar erat kaitannya dengan perjalanan. Syarat utama dari jamak qashar ini menjadi hal yang memunculkan banyak pendapat. Pasalnya, para ulama saja memiliki beragam terkait syarat perjalanan. Perbedaan muncul terkait jauhnya jarak ditempuh untuk syarat jamak qashar.
Sebelum membahas syarat lain terkait jamak qashar, mari kita kulik terlebih dahulu bagaimana syarat mengenai syarat jarak dibolehkannya sholat jamak qashar. Kamu pasti hanya tahu bahwa jamak qashar boleh dilakukan ketika perjalanan. Sebagian ulama menjelaskan perjalanan tersebut minimal sejauh 2 marhalah. Mengenai konversi terhadap 2 marhalah tersebutlah yang banyak memunculkan perbedaan.
Beberapa pendapat penerjemahan 2 marhalah tersebut di antaranya:
1. 16 farsakh (48 mil)
2. 80,64 km
3. 88,704 km
4. 96 km, dan
5. Mayoritas ulama menyampaikan sejauh 119,9 km
Apabila dikaitkan dengan contoh permasalahan yang ada pada jaman Nabi SAW, jarak tersebut sebenarnya merujuk pada lamanya waktu tempuh. Jarak 2 marhalah yang dimaksudkan tersebut, sebagian ulama mengatakan bahwa dapat ditempuh dalam 2 hari pada masa itu menggunakan unta.
Hal tersebut berbanding jauh dengan jaman teknologi serba canggih seperti sekarang ini. Lamanya waktu perjalanan cenderung tidak menjadi standar pada syarat jamak qashar sejauh memang melewati waktu shalat yang dibolehkan dijamak.
Syarat-syarat jamak qashar
foto 4: pexels.com
1. Perjalanan bukan untuk maksiat.
Perjalanan yang membuat diperbolehkan melakukan jamak qashar adalah tidak untuk melanggar hukum Allah. Perjalanan tersebut bertujuan untuk meninggalkan rumah selama waktu yang telah ditentukan. Perjalanan mubah yang dimaksud di antaranya bersilaturahmi, urusan pekerjaan, berekreasi, berdagang, haji, mudik, dan lainnya.
2. Tidak muqim (Singgah dalam waktu lama)
Jamak qashar diperuntukkan kepada muslim yang harus melakukan perjalanan di waktu shalat. Begitu juga ketika seorang muslim memiliki hajat yang mengharuskan tinggal di tempat tertentu. Ketika keperluan tersebut selesai dalam waktu maksimal 4 hari, maka dia diperbolehkan melakukan jamak qashar. Apabila sejak awal kedatangan kamu berniat singgah lebih dari 4 hari, maka kamu tidak diperkenankan melakukan jamak qashar sejak kedatangan hingga kembali melakukan perjalanan pulang.
3. Telah melewati batas daerah tinggal
Jamak qashar diperbolehkan apabila kamu meninggalkan tempat tinggalmu. Terdapat ulama yang menjelaskan bahwa sholat ini diperbolehkan ketika melakukan perjalanan melewati batas desa. Maksud dari batas desa apabila disesuaikan dengan jaman sekarang, akan lebih relevan dikatakan melewati kota tempatmu tinggal.
4. Perjalanan yang melewati waktu sholat.
5. Jaraknya melebihi 2 marhalah.
6. Hanya berlaku pada sholat sebanyak 4 raka'at (Dzuhur, Ashar, dan Isya)
7. Paham hukum tentang pelaksanaan jamak qashar.
8. Menjaga hal-hal yang menggugurkan dibolehkan jamak qashar, termasuk melakukan tanpa keraguan terkait hukum pelaksanaan.
9. Tidak bermakmum pada imam yang tidak mendapat rukshoh.
10. Berniat qashar saat takbiratul ikhram.
Niat sholat jamak qashar Dzuhur
foto 5: istimewa
Ushallî fardhaz dzuhri rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Saya shalat fardhu Dzuhur dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala.”
Niat sholat jamak qashar Ashar
foto 6: istimewa
Ushallî fardhal ‘ashri rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Saya shalat fardhu Ashar dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala.”
Niat sholat jamak qashar Isya
foto 7: istimewa
Ushallî fardhal ‘Isya’i rak’ataini mustaqibilal qiblati qashran lillâhi ta’âlâ
Artinya: “Saya shalat fardhu Isya dua rakaat dengan menghadap kiblat, fardhu, qashar, karena Allah ta’ala.”
Recommended By Editor
- 10 Doa dan bacaan yang dianjurkan di bulan Ramadhan, bernilai pahala tinggi
- 100 Kata-kata doa untuk Palestina, penuh harapan, empati, dan menyentuh hati
- 100 Kata-kata doa untuk anak perempuan, penuh harapan dan kasih sayang
- Doa pembuka hati penuh ketenangan dan keberkahan untuk menyambut bulan Ramadhan
- Amalan di malam Nisfu Syaban, lengkap dengan doa-doa dan pahala mengerjakannya