Brilio.net - Sudah tertuang di dalam salah satu dari rukun Islam ke-4 yang mewajibkan seluruh muslim untuk menunaikan ibadah zakat. Pada bulan Ramadhan yang dipenuhi keberkahan ini, Allah SWT dan Rasulnya menganjurkan setiap umat Islam untuk menyisihkan sebagian dari hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan. Adapun waktu pelaksanaan menunaikan zakat yakni sejak dimulainya tanggal 1 Ramadhan hingga tanggal 1 Syawal.

Kewajiban menunaikan zakat sesuai dengan syariat Islam tertuang dalam berbagai dalil Al-Qur'an. Salah satunya pada Surah Al-Baqarah ayat ke-43, yang berarti "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." Selain ayat tersebut, kamu bisa menemukan kewajiban berzakat pada 31 ayat lainnya yang tersebar di berbagai surah Al-Qur'an.

Ibadah zakat terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama yaitu mereka yang menunaikan zakat disebut sebagai Muzakki. Sedangkan kelompok yang menerima zakat disebut sebagai Mustahik. Adapun dalam zakat, Islam telah mengatur dengan sedemikian rupa mengenai besaran zakat yang harus ditunaikan. Besaran zakat tersebut akan disesuaikan dengan kemampuan diri dan penghasilan yang dimiliki oleh setiap orang. Jika saat ini kamu hendak menunaikan zakat, namun masih bingung dengan bacaan niatnya ataupun tata cara pelaksanaannya, kamu bisa mengutip informasi di bawah ini.

Tidak perlu berlama-lama lagi, yuk simak artikel ini hingga habis. Berikut niat zakat fitrah beserta tata cara menunaikannya, untuk diri sendiri ataupun orang lain, dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (2/4).

(Magang/Zidan Fajri)