Brilio.net - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan kebijakan inovatif dalam pemeringkatan kredit yang dikenal sebagai innovative credit scoring (ICS). Kebijakan ini memungkinkan penggunaan data non-keuangan sebagai alat penilaian kredit.
Data ini bisa mencakup berbagai sumber, seperti riwayat media sosial, transaksi e-commerce, hingga data telekomunikasi. Inovasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih menyeluruh tentang kelayakan kredit individu, terutama bagi mereka yang belum memiliki riwayat kredit formal.
Langkah ini mendapat respons positif dari berbagai pihak. Salah satunya adalah Hera F. Haryn, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, yang menyatakan bahwa BCA siap mendukung pengembangan regulasi ini.
“Kita tentunya sebagai perbankan akan berkoordinasi, kami akan mendukung seperti apa kira-kira kebijakan pemerintah dan tentunya kami akan bersedia untuk berkomunikasi dengan seluruh stakeholders, kemudian juga tentunya dengan regulator dan tentu diskusi ini kalau nanti akan dibutuhkan, dilanjutkan kami tentu akan comply dan kita akan mengikuti seperti apa arahan dari regulator,” ucap Hera disadur dari Antaranews pada Rabu (13/11).
Lebih jauh Hera menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah, regulator, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan implementasi yang optimal dan sesuai aturan. Hera menambahkan bahwa BCA akan mematuhi setiap arahan dari regulator dan berupaya untuk memenuhi standar yang ditetapkan oleh OJK dalam hal inovasi pemeringkatan kredit ini.
Lantas bagaimana perencanaan aktivitas media sosial ini jadi indikator penilaian kredit? Yuk simak ulasannya di bawah ini yang disadur brilio.net dari berbagai sumber, Rabu (13/11).
Rencana regulasi dan penyusunan aturan untuk pemeringkat kredit alternatif
foto: freepik.com/shurkin_son
Sebagai langkah awal, OJK sedang merumuskan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). PKA ini merupakan lembaga yang bertugas melakukan pemeringkatan kredit dengan pendekatan yang berbeda dari sistem tradisional.
“Kami juga sedang menyusun peraturan perizinan penuhnya untuk PKA ini, Pemeringkat Kredit Alternatif. Jadi kalau peraturan itu nanti terbit, mereka akan sama seperti pelaku usaha jasa keuangan lain, akan mengajukan permohonan izin usaha penuh ke OJK melalui pengaturan POJK itu,” ungkap Hasan brilio.net lansir dari Antara News, Rabu (13/11)
Nantinya, PKA akan diatur lalu diawasi secara resmi oleh OJK, sama seperti lembaga keuangan lainnya yang telah memiliki izin usaha penuh dari OJK. Menyadur dari Antaranews, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa pengembangan regulasi ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan, tata kelola kelembagaan, hingga prinsip penyelenggaraan PKA.
Hasan menjelaskan bahwa hadirnya PKA memiliki tiga tujuan utama. Pertama, PKA dapat menyediakan nilai skor kredit yang lebih akurat untuk individu dan UMKM, termasuk yang belum memiliki data historis kredit. Kedua, kehadiran PKA diharapkan mampu memperluas akses kredit bagi masyarakat yang sebelumnya sulit mendapatkan layanan keuangan formal karena keterbatasan data.
Terakhir, PKA diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyaluran kredit bagi lembaga jasa keuangan, yang berarti mengurangi potensi gagal bayar (probability of default) atau tingkat hutang macet (bad debt).
foto: freepik.com/rawpixel.com
Penggunaan data alternatif, seperti aktivitas di media sosial maupun riwayat tagihan listrik, juga dianggap sebagai elemen penting dalam metode penilaian kredit baru ini. Selain memberikan wawasan yang lebih lengkap tentang pola perilaku finansial calon nasabah, data tersebut juga dapat digunakan di berbagai sektor lain, termasuk pemasaran hingga layanan konsumen.
Menurut Hera, OJK telah melakukan kajian yang mendalam mengenai potensi data alternatif ini dan formulasi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi acuan untuk menilai kelayakan kredit masyarakat. Kemudian, OJK melihat pendekatan baru ini sebagai solusi bagi yang belum memiliki riwayat kredit formal.
Hasan Fawzi menyebut bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia belum memiliki data historis kredit, sehingga sering kali tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit. Dengan adanya PKA, lembaga keuangan kini memiliki peluang untuk memberikan akses kredit kepada segmen masyarakat ini, yang mungkin selama ini tidak terlayani. Selain memperluas akses kredit, OJK juga berharap inovasi ini dapat meningkatkan kualitas kredit dengan menyediakan informasi yang lebih akurat serta relevan.
Dampak positif terhadap industri keuangan dan perlindungan masyarakat
foto: freepik.com
Penerapan inovasi pemeringkatan kredit ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam industri keuangan. Dengan penilaian yang lebih akurat dan menyeluruh, lembaga keuangan diharapkan dapat menyalurkan kredit dengan risiko gagal bayar yang lebih rendah.
Hal ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk beralih menggunakan layanan pinjaman online yang resmi dan terdaftar di OJK, sehingga mengurangi ketergantungan pada layanan pinjaman ilegal yang tidak terjamin keamanannya.
Inisiatif ini menunjukkan keseriusan OJK dalam meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia sekaligus menjaga kualitas kredit di industri keuangan. Langkah ini juga menjadi tanda bahwa OJK semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi maupun dinamika perilaku masyarakat di era digital. Dengan adanya regulasi ini, masyarakat diharapkan bisa menikmati akses ke layanan kredit yang lebih inklusif, aman, serta transparan, sejalan dengan prinsip-prinsip keuangan yang bertanggung jawab.
Recommended By Editor
- Apa itu Tax Holiday? Kenali pengertian dan tujuannya
- 7 Tipe karyawan di hari gajian, langsung foya-foya sampai simpan rapat-rapat
- [KUIS] Tes gaya hemat kamu: Apakah kamu sudah sebijak Kaluna 'Home Sweet Loan' dalam atur keuangan?
- Sebut dan jelaskan macam-macam kebijakan moneter, pahami jenis, tujuan dan contohnya
- Wakil Presiden buka layanan aduan, apa saja yang bisa diadukan ke 'Lapor Mas Wapres'?
- Mentan janjikan Rp 10 juta per bulan untuk petani milenial, begini cara daftar dan syaratnya