Brilio.net - Di tengah dinamika kelesuan ekonomi masyarakat, pemerintah kekeh memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada 1 Januari 2025 mendatang. Salah satu langkah kompensasi pemerintah terhadap kenaikan pajak adalah dengan memberikan diskon listrik selama 2 bulan, yakni pada Januari hingga Februari 2025.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12), sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Program insentif ini menyasar hampir seluruh pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero). Berdasarkan data, sebanyak 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari total pelanggan PLN akan menerima manfaat dari diskon ini. Dengan skema tersebut, diharapkan masyarakat bisa merasakan dampak positif langsung terhadap pengeluaran bulanan, terutama di sektor kebutuhan energi listrik.
Nilai insentif yang disediakan mencapai Rp12,1 triliun sebagai bagian dari subsidi PPN terkait diskon listrik. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga membantu menjaga stabilitas ekonomi dalam menghadapi tantangan kenaikan pajak.
Lantas apa saja ketentuan dan syarat memperoleh diskon 50% ini? Yuk simak ulasan lengkap yang brilio.net himpun dari berbagai sumber, Selasa (17/12).
Ketentuan dan syarat diskon listrik 50%
Selain Sri Mulyani, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo membeberkan sejumlah ketentuan pelanggan yang menerima stimulus tarif listrik 50% pada Januari hingga Februari 2025 mendatang.
Tercatat setidaknya ada 81,4 juta pelanggan Rumah Tangga (RT) yang bisa memperoleh diskon tarif listrik tersebut, diantaranya 24,6 juta pelanggan dengan daya listrik 450 Volt Ampere (VA).
Kemudian, 38 juta pelanggan 900 Va, serta 14.1 juta pelanggan 1.300 VA, dan 4,6 juta pelanggan 2.200 VA. Selanjutnya, Darmawan pada konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa PLN akan mendukung mekanisme penyaluran daya listrik ini berjalan tepat sasaran dan tanpa melalui proses registrasi.
Selain itu, ketentuan lainnya, diskon 50% bagi pelanggan pascabayar akan dinikmati secara otomatis ketika pelanggan melakukan pembayaran tagihan listrik untuk 2 bulan tersebut. Sedangkan untuk pelanggan prabayar diskon 50% langsung diperoleh saat pelanggan melakukan pembelian token listrik di periode yang sama. Nah, diskon ini bisa diperoleh di PLN Mobile, ritel, agen, dan di mana pun.
Recommended By Editor
- Kenaikan PPN 12 persen bakal diumumkan Senin depan, simak lagi ketentuannya
- Soroti kekurangan program makan siang gratis, Megawati beri pesan untuk Presiden Prabowo
- Mendikdasmen ubah sistem guru tak perlu mengajar 24 jam dalam seminggu, begini ketentuan terbarunya
- Barcode MyPertamina jangan ditempel di kaca mobil, ini 7 cara jaga keamanan agar tak salah digunakan
- Iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3 alami perubahan pada Desember 2024, ini daftar tarif terbarunya