Brilio.net - Di tengah meningkatnya kriminalisasi terhadap guru, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menggalakkan usulan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Guru.
Kasus terbaru yang mencuat adalah kasus Marsono, seorang guru olahraga di SD Wonosobo, yang dilaporkan ke polisi karena berusaha melerai siswa yang sedang berkelahi. Hal yang mengejutkan adalah Marsono diminta membayar uang damai sebesar Rp30 juta, sebuah jumlah yang sangat memberatkan bagi seorang guru.
Ketua Umum Pengurus Besar PGRI, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, menyatakan bahwa tindakan ini tidak dapat dibiarkan dan menegaskan pentingnya regulasi untuk melindungi guru.
Kami habis rapat pleno PGRI dan telah memutuskan untuk menugaskan LKBH pusat dan berkoordinasi dengan kabupaten untuk meminta kepada pemerintah, agar membuat Undang-Undang Perlindungan Guru supaya guru tidak takut mengajar, ujarnya.
foto: X/@Ghan_esaa
Marsono bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, juga mengalami kriminalisasi. Ia sempat dipenjara dan diminta uang damai sebesar Rp50 juta oleh orangtua murid yang berprofesi sebagai polisi. Kejadian-kejadian ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap guru di Indonesia sangatlah diperlukan, terutama dalam konteks mereka menjalankan tugas mengajar.
PGRI secara tegas menolak segala bentuk kekerasan, baik yang menimpa siswa maupun guru.
Kita pengen zona bebas kekerasan, kata Unifah.
Hal ini menunjukkan komitmen PGRI untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman bagi semua pihak. Namun, di balik pernyataan tersebut, fakta kriminalisasi yang semakin meningkat membuat PGRI merasa perlu untuk mendorong pemerintah memberikan perlindungan yang konkret kepada guru.
Mengingat banyak guru dikriminalisasi, banyak kasusnya kecil tapi membuat guru takut mengajar. Kami merasa perlu semuanya menghormati guru secara proporsional, tegas Unifah.
Wacana Isi RUU Perlindungan Guru.
foto: X/@PBPGRI_OFFICIAL
Sebenarnya guru tidak hanya terbatas pada penyampaian pelajaran di dalam kelas. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tugas utama guru adalah mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi siswa.
Dengan kata lain, guru memiliki peran yang sangat vital dalam membentuk karakter dan pola pikir siswa. Dalam konteks ini, ketika seorang siswa berperilaku menyimpang dari norma, sangatlah penting bagi guru untuk memberikan teguran dan nasihat.
Hal ini sejalan dengan Pasal 7 ayat 1 huruf A dari undang-undang tersebut, yang menegaskan bahwa guru memiliki prinsip profesionalitas, yakni berkomitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak yang mulia.
Sebagai pendidik, guru memiliki hak dan tanggung jawab untuk menegur dan mengarahkan siswa agar memahami nilai-nilai moral dan etika sosial. Oleh karena itu, peran guru menjadi semakin penting, karena mereka tidak hanya mendidik di dalam kelas, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan karakter siswa di lingkungan masyarakat.
Dengan meningkatnya tekanan dan kriminalisasi yang dihadapi para pengajar, sudah saatnya kita semua, termasuk pemerintah, memberikan dukungan nyata kepada mereka. RUU Perlindungan Guru yang diusulkan oleh PGRI adalah langkah positif untuk menciptakan regulasi yang mampu melindungi guru dari ancaman kriminalisasi saat mereka menjalankan tugas mulia mereka.
Dalam konteks ini, dukungan masyarakat juga sangat penting. Kita harus menyadari bahwa pendidikan adalah fondasi bagi masa depan bangsa. Ketika guru merasa aman dan dihargai dalam melaksanakan tugasnya, maka kualitas pendidikan yang diberikan kepada siswa juga akan meningkat. Hal ini pada gilirannya akan menciptakan generasi yang lebih baik dan lebih berkualitas.
Mari kita dukung upaya PGRI dan mendukung RUU Perlindungan Guru ini agar pengajar kita bisa kembali fokus pada tugas utama mereka, yaitu mendidik dan membimbing generasi penerus tanpa takut akan ancaman kriminalisasi. Setiap guru berhak mendapatkan perlindungan saat melaksanakan tugas mulia mereka. Kita semua memiliki tanggung jawab untuk menghormati dan melindungi para pendidik yang berjuang demi masa depan bangsa.
Dengan demikian, mari kita bersama-sama menyuarakan perlindungan bagi guru, bukan hanya melalui lisan tetapi juga dengan tindakan nyata. Kita harus mendukung RUU Perlindungan Guru agar semua guru bisa beraktivitas dengan tenang dan penuh percaya diri, tanpa takut akan konsekuensi hukum saat mereka menjalankan tanggung jawab mereka.
Recommended By Editor
- Ada dugaan minta uang dalam kasus guru honorer Supriyani, 6 personel polisi diperiksa Propam
- Tekan angka kekerasan pada guru, ini upaya yang dilakukan Mendikdasmen Abdul Mu’ti
- Saksi sidang ungkap guru honorer Supriyani dipaksa mengaku melakukan penganiayaan terhadap siswa
- Pencopotan camat Baito, Bupati Konawe Selatan sebut tak ada kaitannya dengan kasus Guru Supriyani
- Penyebab Aipda Wibowo polisikan Supriyani, kata-kata sang guru bikin tak bisa menahan diri