Brilio.net - Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan digelar pada Rabu (27/11/2024) di 171 daerah di Indonesia. Sebanyak 204.811.891 pemilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diumumkan KPU pada Oktober 2024. Daftar pemilih tersebut akan memilih kepala daerah di 116 kabupaten, 37 kota, dan 18 provinsi.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT bisa langsung menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai domisili pada hari pencoblosan. Selain itu, KPU juga menyiapkan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk mengakomodasi pemilih yang belum terdaftar maupun pindah domisili. Perbedaan ketiga daftar pemilih ini perlu dipahami masyarakat agar tidak kehilangan hak pilihnya.

Proses pemutakhiran data pemilih terus dilakukan KPU hingga hari pencoblosan untuk memastikan semua warga negara bisa menggunakan hak pilihnya. Oleh sebab itu, pemilih diminta proaktif mengecek status pendaftarannya melalui website atau aplikasi Cek DPT KPU.

Tak hanya itu, petugas KPPS juga akan melakukan pengecekan syarat administrasi di TPS sesuai dengan jenis daftar pemilih yang digunakan. Lantas bagaimana perbedaan DPT, DPTb, dan DPK serta bagaimana tata cara pemilihnya?

Yuk simak ulasan lengkap di bawah ini yang dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Senin (25/11).

Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK

perbedaan DPT, DPTb, dan DPK © 2024 freepik.com

foto: freepik.com/krakenimages.com

1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)

DPT merupakan daftar pemilih yang telah memenuhi syarat dan tercatat secara resmi dalam sistem data pemilih KPU. Pemilih yang masuk DPT ialah seseorang yang berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah, memiliki KTP elektronik/Surat Keterangan (Suket) dari Disdukcapil, tidak sedang dicabut hak pilihnya, serta berdomisili di wilayah pemilihan minimal 6 bulan sebelum penetapan DPT. Pemilih DPT bisa langsung datang ke TPS sesuai domisili pada hari pencoblosan dengan membawa KTP-el atau Suket.

2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

DPTb merupakan daftar khusus bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT namun karena keadaan tertentu tidak bisa mencoblos di TPS asal. Pemilih yang masuk kategori DPTb seperti petugas KPPS/Linmas yang bertugas di luar TPS asalnya, pemilih yang sakit di rumah sakit, tahanan yang berada di rutan/lapas, hingga pemilih yang karena tuntutan pekerjaan harus berada di tempat lain pada hari pencoblosan. Nah, bagi kamu yang masuk dalam kategori DPTb harus mendaftar ke KPU setempat maksimal 30 hari sebelum pencoblosan dengan membawa KTP-el dan Form A5 (surat pindah TPS).

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)

Selanjutnya yakni DPK ialah daftar pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPT dan DPTb. Pemilih DPK bisa datang ke TPS terdekat pada hari pencoblosan dengan membawa KTP-el atau Suket yang menunjukkan kamu berdomisili di wilayah TPS tersebut minimal 6 bulan.

Pemilih DPK akan dilayani setelah semua pemilih DPT maupun DPTb menggunakan hak pilihnya, serta hanya bisa mencoblos jika masih tersedia surat suara di TPS. Kuota untuk pemilih DPK maksimal 2 persen dari jumlah DPT di TPS tersebut.

Syarat dokumen yang diperlukan:

- DPT: Cukup membawa KTP-el atau Suket
- DPTb: KTP-el + Form A5 (sudah mendaftar sebelumnya)
- DPK: KTP-el/Suket yang menunjukkan domisili minimal 6 bulan

Waktu pencoblosan:

- DPT: 07.00 - 13.00 waktu setempat
- DPTb: 07.00 - 13.00 waktu setempat (di TPS yang sudah ditentukan)
- DPK: Setelah pemilih DPT dan DPTb selesai, maksimal pukul 13.00

Prosedur pencoblosan:

- DPT: Langsung ke TPS sesuai domisili
- DPTb: Ke TPS yang sudah didaftarkan sebelumnya
- DPK: Ke TPS terdekat dengan domisili, menunggu setelah DPT dan DPTb

Untuk meramaikan pemilihan kepala daerah serentak 2024, kamu perlu perhatikan beberapa hal penting, di antaranya:

1. Cek status sebagai pemilih di website/aplikasi Cek DPT KPU
2. Pastikan membawa dokumen yang diperlukan
3. Datang lebih awal ke TPS
4. Ikuti protokol kesehatan yang berlaku
5. Simpan nomor pengaduan KPU untuk melaporkan kendala

Tata cara pemilih DPT, DPTb, dan DPK

foto: freepik.com/krakenimages.com

1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namanya tercantum di daftar yang disusun oleh KPU dan telah diverifikasi. Berikut tata cara untuk pemilih DPT:

- Datang ke TPS sesuai lokasi yang telah ditentukan, biasanya dekat dengan domisili pemilih.

- Membawa undangan memilih (formulir C6) yang diterima sebelum hari pemilu dan KTP elektronik untuk validasi.

- Menyerahkan undangan kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) lalu menunjukkan KTP elektronik untuk verifikasi data.

- Setelah data sesuai, pemilih akan diberi surat suara sesuai dengan dapilnya.

- Melakukan pencoblosan di bilik suara, memasukkan surat suara ke kotak, lalu mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memilih.

2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

Pemilih DPTb yakni orang yang terdaftar di DPT tetapi memilih di luar domisilinya. Prosesnya sedikit berbeda, adapun langkah-langkahnya:

- Sebelum hari pemilu, pemilih mengajukan pindah memilih ke KPU atau PPS dengan membawa dokumen seperti KTP elektronik dan bukti terdaftar di DPT.

- Petugas akan memproses data lalu menerbitkan formulir A5 sebagai bukti pengalihan tempat memilih.

- Pada hari pemilu, pemilih membawa formulir A5 dan KTP elektronik ke TPS sesuai lokasi pindah memilih.

- Setelah verifikasi, pemilih akan diberi surat suara yang sesuai dengan dapil TPS tersebut (mungkin tidak semua jenis surat suara tergantung dapil).

- Proses pencoblosan, penyetoran surat suara, hingga pemberian tinta dilakukan seperti pemilih DPT.

3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)

Pemilih DPK yakni yang tidak terdaftar di DPT maupun DPTb tetapi tetap memenuhi syarat untuk memilih. Berikut tata caranya:

- Datang langsung ke TPS sesuai domisili yang tercantum di KTP elektronik pada hari pemilu.

- Menunjukkan KTP elektronik kepada petugas KPPS untuk diverifikasi. Selanjutnya memastikan TPS tersebut sesuai domisili.

- Jika masih tersedia logistik (surat suara), pemilih akan diizinkan untuk memberikan suaranya. Pemilih DPK biasanya hanya diizinkan memilih di satu jam terakhir sebelum TPS ditutup.

- Pemilih akan diberikan surat suara sesuai dengan dapil TPS tersebut.

- Setelah mencoblos, pemilih memasukkan surat suara ke kotak suara dan mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah memilih.