Brilio.net - Presiden Prabowo Subianto baru saja menandatangani kebijakan penting yang diharapkan mampu meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia, terutama di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.

Dalam acara di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024), Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet bagi para pelaku usaha di bidang tersebut. Kebijakan ini merupakan jawaban atas berbagai saran dan aspirasi yang datang dari kelompok tani serta nelayan di seluruh Indonesia, yang menginginkan kemudahan untuk terus berkembang.

Melalui kebijakan penghapusan utang ini, Presiden Prabowo berharap dapat memberikan ruang bagi para petani, nelayan, dan pelaku UMKM lainnya untuk kembali produktif sekaligus berdaya. Pasalnya sejauh ini utang macet yang selama ini menjadi beban berat bagi pelaku usaha dapat dihapuskan, sehingga bisa kembali fokus menjalankan usahanya.

Kebijakan ini tidak berlaku secara otomatis. Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan penghapusan utang ini harus memenuhi beberapa syarat dan mengikuti mekanisme yang telah ditentukan pemerintah.

Lantas apa saja syarat dan mekanisme penghapusan utang macet pelaku UMKM di berbagai sektor? Supaya lebih memahaminya, yuk simak ulasan lengkapnya yang dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (7/11).

Syarat dan mekanisme penghapusan utang macet.

Syarat penghapusan utang macet petani, nelayan, dan UMKM © 2024 freepik.com

foto: freepik.com/freepik

Berdasarkan keterangan Menteri UMKM Maman Abdurrahman, penghapusan piutang macet ini tidak menyasar seluruh pelaku usaha tetapi ada kriteria yang dipertimbangkan dalam penghapusan utang ini. Selain itu, PP Nomor 47 Tahun 2024 tersebut juga sebagai legitimasi bank untuk menghapus piutang yang tidak perform.

Adapun syarat penghapusan piutang di antaranya:

1. Badan usaha - jumlah penghapusan utang macet maksimal Rp500 juta

2. Perseorangan - penghapusan utang macet maksimal Rp300 juta.

3. Hanya menyasar 1 juta UMKM yang telah terdaftar dalam daftar penghapusbukuan bank-bank milik negara (Himbara), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

4. Penghapusan utang hanya berlaku bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, maupun perkebunan yang terkena beberapa permasalahan seperti gempa bumi, bencana alam, dan Covid-19.

5. Debitur yang masih mampu bayar, tidak termasuk dalam kategori UMKM yang dihapuskan utangnya.

Sementara itu, terkait mekanisme lengkapnya akan diatur kembali oleh Kementerian maupun lembaga terkait. Meski demikian, ditegaskan proses seleksi penghapusan utang macet UMKM, Petani dan Nelayan ini akan dilakukan secara ketat. Pasalnya dari 6 juta UMKM, hanya 1 juta yang dihapuskan utangnya sehingga menyasar pada penerima yang benar-benar membutuhkan.