Brilio.net - Setelah sah menjadi Presiden Republik Indonesia (RI) Ke-8, Prabowo Subianto segera mengumumkan para staf hingga kabinet yang akan membantu menjalankan tugas selama menjabat menjadi presiden periode 2024-2029. Tepat pada Selasa (22/10), Prabowo telah melantik sejumlah tokoh untuk menjadi staf khusus dan utusan khusus presiden di Kabinet Merah Putih.

Sejumlah tokoh selebriti pun masuk dalam jajaran di bawah Presiden ini, seperti Raffi Ahmad, Gus Miftah, dan Yovie Widianto. Penetapan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang ditandatangani Presiden Jokowi sebelum lengser dari jabatannya, yakni pada 18 Oktober 2024.

Merujuk peraturan tersebut, baik Staf Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Terutama dalam menjalankan tugas tertentu yang diberikan presiden khususnya dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya. Oleh sebab itu, keduanya bertanggung kepada Presiden dan pelaksanaan tugas keduanya dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Lantas apa bedanya Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden di Kabinet Merah Putih? Yuk simak selengkapnya di bawah ini sebagaimana brilio.net sadur dari berbagai sumber, Selasa (22/10).

Tugas Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden.

beda tugas Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden © 2024 Instagram

foto: Instagram/@raffinagita1717

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden, berikut beda tugas staf khusus dan utusan khusus presiden:

- Tugas Staf Khusus

Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) sampai (3) tugas staf khusus di antaranya:

(1) Staf Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri dari paling banyak 15 (lima belas) Staf Khusus Presiden.

(3) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) termasuk Sekretaris Pribadi Presiden.

Selanjutnya Pasal 35:

(1) Staf Khusus Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

(2) Staf Khusus Presiden dalam pelaksanaan tugasnya
dikoordinasikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.

(3) Dalam pelaksanaan tugasnya, masing-masing Staf
Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

- Tugas Utusan Khusus Presiden

Kemudian, merujuk pada Pasal 17 Perpres tersebut, dibentuknya Utusan Khusus Presiden untuk memperlancar tugas presiden. Adapun tugasnya dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1) sampai (3), di antaranya:

(1) Utusan Khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Laporan tugas Utusan Khusus Presiden
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Bila menilik aturan tersebut, baik Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden sama-sama berada di bawah Sekretariat Kabinet, di mana tugas akan dikoordinasikan oleh Setkab. Oleh sebab itu, pada aturan ini belum diatur secara spesifik apa saja yang perlu dijalankan oleh keduanya. Namun, perlu digaris bawahi bahwa ketika menjalankan tugas dan kewajibannya akan dilakukan sesuai dengan bidang masing-masing yang telah ditunjuk oleh Presiden.

Daftar nama Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden di Kabinet Merah Putih Prabowo 2024-2029.

Adapun daftar nama Staf Khusus dan Utusan Khusus Presiden di Kabinet Merah Putih Prabowo 2024-2029, sebagai berikut:

- Staf Khusus

Yovie Widianto sebagai Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Ekonomi Kreatif.

- Utusan Khusus Presiden

1. Muhamad Mardiono (politikus, Ketua Umum PPP) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan.
2. Setiawan Ichlas (pengusaha batu bara asal Sumatera Selatan) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan.
3. Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah (pendakwa) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan.
4. Raffi Farid Ahmad (selebritas) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
5. Ahmad Ridha Sabana (politikus, Ketua Umum Partai Garuda) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital.
6. Mari Elka Pangestu (ekonom) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral.
7. Zita Anjani (politikus, anak Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan) sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.