Brilio.net - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar memerangi praktik judi online. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pihaknya telah memblokir lebih dari 10 ribu rekening yang terkait dengan aktivitas ini. Upaya tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian online yang dianggap meresahkan masyarakat.

Meutya menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi warga dari pengaruh buruk perjudian online.

"Termasuk pelaku judi online, pengguna ya. Tentu yang besar-besar, juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya," katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis," ujar Meutya disadur dari Antaranews.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam transaksi judi online setiap tahun. Pada tahun 2021, perputaran transaksi tercatat mencapai Rp 57,91 triliun, yang kemudian melonjak menjadi Rp104,42 triliun pada 2022.

Tahun berikutnya, jumlah transaksi meroket hingga Rp327 triliun, dan pada semester pertama tahun 2024 saja sudah mencapai Rp174,56 triliun. Data ini mencerminkan betapa cepatnya pertumbuhan transaksi yang terkait dengan judi online, hingga pemerintah merasa perlu mengambil tindakan tegas melalui pemantauan dan pemblokiran rekening.

Tidak hanya rekening bank, pemerintah juga akan memantau akun e-wallet. Mahendra Siregar, Ketua OJK, menjelaskan bahwa pengawasan terhadap transaksi mencurigakan juga dilakukan pada payment gateway yang diawasi oleh Bank Indonesia.

Langkah ini bertujuan untuk menekan ruang gerak aktivitas perjudian online di berbagai platform finansial, baik itu melalui rekening bank maupun e-wallet. Mahendra menegaskan bahwa seluruh lembaga keuangan kini bekerja sama untuk mengawasi setiap transaksi yang berpotensi terkait judi online.

Lalu, bagaimana cara mengetahui rekening yang terindikasi judi online? Bank Indonesia (BI) merinci beberapa ciri-ciri rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online.

Berikut ini beberapa tanda yang perlu diperhatikan agar masyarakat lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan pada akun mereka seperti disadur brilio.net dari surat edaran Bank Indonesia, Jumat (15/11).

Ciri-ciri rekening terindikasi judi online.

Rekening nasabah bank terindikasi judi online © 2024 brilio.net

foto: freepik.com/ijeab

1. Frekuensi transaksi tinggi pada pada malam hari.

Rekening yang digunakan untuk judi online sering kali menunjukkan aktivitas dengan frekuensi tinggi pada jam-jam tertentu, terutama pada malam hingga dini hari. Transaksi ini mencakup jumlah kecil yang berulang dalam kurun waktu singkat, yang menjadi salah satu indikator utama aktivitas perjudian online.

2. Nilai transaksi tidak sesuai profil nasabah.

Transaksi yang nilainya tidak sesuai dengan profil pemilik akun juga menjadi salah satu ciri rekening yang patut diwaspadai. Misalnya, seorang nasabah dengan penghasilan tetap yang relatif rendah, namun memiliki transaksi dalam jumlah besar, dapat menimbulkan kecurigaan adanya aktivitas ilegal seperti judi online.

3. Akun lama yang tiba-tiba aktif kembali.

Rekening yang sebelumnya tidak aktif atau jarang digunakan tetapi tiba-tiba menunjukkan aktivitas transaksi dengan jumlah besar menjadi salah satu ciri khas rekening yang terindikasi judi online. Aktivitas semacam ini sering kali muncul pada akun yang baru saja digunakan kembali setelah sekian lama.

4. Penarikan dana atau transfer besar secara mendadak.

Rekening nasabah bank terindikasi judi online © 2024 brilio.net

foto: freepik.com/jcomp

Rekening yang melakukan penarikan dana atau transfer besar dalam satu waktu tertentu tanpa alasan yang jelas juga dianggap mencurigakan. Pola ini sering kali menunjukkan adanya transaksi untuk mengalihkan dana hasil perjudian ke rekening lainnya.

5. Transaksi di merchant dengan nama tidak lazim.

Bank Indonesia meminta pihak bank untuk memantau transaksi yang terjadi pada merchant dengan nama-nama yang tidak biasa atau terindikasi terkait judi online. Contohnya adalah nama-nama yang mengandung istilah seperti "gacor," "tembus," atau "slot." Merchant dengan nama ini sering kali menyediakan layanan seperti game online, voucher pulsa, atau software yang dapat digunakan dalam perjudian online.

6. Transaksi pada merchant game online atau voucher pulsa.

Bank juga diminta untuk memantau merchant yang menyediakan layanan terkait game online, penjualan voucher pulsa, dan penyedia software. Transaksi pada merchant semacam ini dinilai memiliki potensi besar terkait aktivitas perjudian online, sehingga pengawasan ketat perlu diterapkan.