Brilio.net - Warga Gorontalo baru-baru ini dihebohkan oleh beredarnya video syur yang melibatkan seorang oknum guru dan seorang siswi yang masih duduk di bangku kelas 12. Video tersebut viral di media sosial setelah direkam secara diam-diam oleh seorang siswi lain.

Kedua pihak yang terlibat diketahui berasal dari Madrasah Aliyah Negeri 1 Kabupaten Gorontalo. Menyusul viralnya video ini, keluarga siswi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kabupaten Gorontalo untuk ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Dalam video tersebut, terlihat seorang siswi berseragam pramuka yang memasuki sebuah kamar dan meletakkan kamera di sudut ruangan dengan hati-hati. Setelah menyalakan kamera, siswi itu keluar kamar lalu oknum guru serta murid masuk ke dalam ruangan tersebut.

Menurut informasi yang beredar di kalangan warganet, rekaman ini dibuat oleh teman siswi tersebut. Hubungan antara guru dan murid ini juga pernah dilaporkan oleh istri oknum guru, tetapi laporan tersebut tidak diakui oleh kedua belah pihak pada 2023.

Penting untuk dicatat bahwa menyebarkan video syur, terutama yang melibatkan anak di bawah umur, dilarang oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ini mengatur tentang larangan produksi maupun penyebaran konten yang tidak senonoh.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi hukum, termasuk denda bahkan hukuman penjara. Oleh karena itu, masyarakat perlu menyadari konsekuensi dari tindakan menyebarkan konten yang melanggar hukum dan etika, terutama yang berkaitan dengan anak-anak.

Lantas bagaimana aturan dan sanksi menyebarkan video ataupun foto bermuatan asusila di Indonesia? Yuk simak ulasan di bawah ini, seperti brilio.net lansir dari berbagai sumber, Kamis (26/9).

Aturan dan sanksi sebarkan video asusila menurut UU ITE.

Aturan dan sanksi sebarkan video syur © 2024 freepik.com

foto: freepik.com

Video oknum guru dan murid di Gorontalo tersebut bisa viral lantaran masih banyak masyarakat yang dengan sadar menyebarkan unggahan berbau kesusilaan tersebut. Padahal perbuatan tersebut jelas melanggar aturan yang berlaku di Tanah Air. Merujuk UU ITE tersebut, ketentuan penyebaran konten kesusilaan ataupun konten pornografi termuat dalam Pasal 27 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 45.

Penyebar video porno atau video asusila dapat terjerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang Undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Bunyi pasalnya:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum."

Apabila melanggar aturan tersebut akan diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."