Brilio.net - Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) segera membuka pendaftaran bagi calon petugas haji tingkat daerah untuk tahun 1446 H/2025 M. Pengumuman ini disampaikan pada Senin (4/11) dan pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 7-15 November 2024.
Menurut Arsad Hidayat, Direktur Bina Haji PHU, pendaftaran yang dibuka ini khusus untuk seleksi di tingkat daerah. Terdapat dua formasi petugas haji yang akan direkrut pada tingkat daerah yakni PPIH Kloter (kelompok terbang) dan PPIH Arab Saudi.
Petugas PPIH Kloter bertugas mendampingi jemaah haji dalam perjalanan dari Tanah Air ke Tanah Suci dan sebaliknya. Posisi ini meliputi ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter. Di sisi lain, PPIH Arab Saudi akan melayani jemaah selama berada di Tanah Suci dengan fokus pada pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, serta operasional Sistemm Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Untuk mendaftar, calon peserta dapat melakukannya secara daring melalui aplikasi Pusaka Superapps yang disediakan oleh Kementerian Agama. Nah bagi kamu yang tertarik mengikuti seleksi petugas haji, sebaiknya ketahui jadwal dan syarat yang telah ditentukan. Berikut rangkumannya seperti brilio.net himpun dari berbagai sumber, Rabu (6/11).
Jadwal seleksi petugas haji 2025.
foto: freepik.com
1. Seleksi tingkat kabupaten/kota (tahap pertama).
- Pengumuman seleksi PPIH: 4 November 2024
- Pendaftaran peserta: 7-15 November 2024
- Batas akhir submit dokumen pendaftaran: 15 November 2024, pukul 23.59 WIB
- Seleksi tahap 1 (Computer Assisted Test/CAT): 21 November 2024, pukul 09.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi tahap 1: 22 November 2024, pukul 16.00 WIB
2. Seleksi tingkat provinsi (tahap kedua).
- Seleksi tahap 2 (CAT dan wawancara): 5 Desember 2024, pukul 09.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi tahap 2: 6 Desember 2024, pukul 16.00 WIB
Persyaratan peserta seleksi PPIH 1446 H/2025 M.
- Syarat umum
Setiap calon peserta harus memenuhi syarat-syarat umum berikut:
1. Berstatus Warga Negara Indonesia.
2. Beragama Islam.
3. Memiliki kondisi kesehatan fisik dan mental yang prima.
4. Bukan dalam kondisi hamil.
5. Berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi jemaah haji.
6. Memiliki rekam jejak yang baik, bebas dari kasus hukum, dan memiliki integritas serta kredibilitas yang terjaga.
7. Terampil mengoperasikan aplikasi pelaporan PPIH yang berbasis Android dan/atau iOS.
8. Berstatus pegawai ASN atau pegawai Kementerian Agama, ASN di kementerian/lembaga lain, anggota TNI, atau POLRI.
9. Berasal dari unsur masyarakat yang aktif di organisasi Islam, lembaga pendidikan Islam, atau tenaga profesional.
10. Diutamakan bagi pegawai Kementerian Agama dengan pengalaman dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
- Syarat khusus
foto: unsplash.com/mubin ferdous
A. PPIH kloter.
1. Ketua kloter.
- Merupakan pegawai ASN di Kementerian Agama.
- Berusia 30-58 tahun saat mendaftar.
- Memahami fiqih manasik haji serta alur perjalanan haji.
- Memiliki kemampuan kepemimpinan, koordinasi, dan komunikasi yang baik.
- Pendidikan minimal S1, diutamakan dalam bidang agama Islam.
- Diutamakan pernah menunaikan ibadah haji.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing ibadah kloter.
- Berusia 35-60 tahun saat mendaftar.
- Sudah pernah menunaikan ibadah haji.
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.
- Memahami fiqih manasik dan proses perjalanan haji.
- Siap melaksanakan tugas bimbingan manasik sebelum keberangkatan, dengan bukti surat pernyataan.
- Pendidikan minimal S1.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi.
1. Pelaksana pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
- Usia 25-57 tahun saat mendaftar.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana bimbingan ibadah.
- Usia 35-60 tahun saat mendaftar.
- Telah menunaikan ibadah haji.
- Memahami tugas bimbingan ibadah dan manasik haji.
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Siskohat.
- Usia 25-57 tahun saat mendaftar.
- Berstatus pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat di Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan masa kerja minimal 3 tahun (dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan).
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat.
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
- Diutamakan pernah mengikuti pelatihan Siskohat atau memiliki sertifikat atau piagam yang relevan.
Recommended By Editor
- 7 Macam-macam tawaf yang harus diketahui oleh jamaah haji dan umrah
- 5 Cara mudah mengecek keberangkatan haji: Pastikan perjalanan ibadahmu lancar
- Potret Rionaldo Stockhorst rela tidur ngemper saat mabit di Mina, kesederhanaannya tuai pujian
- 7 Menu makanan jemaah haji VIP Indonesia 2024 di Mina, dapat dessert gratis dan nggak takut kehabisan
- 6 Pesohor ini merasakan ibadah haji gratis jalur undangan Raja Arab, tak perlu antre bertahun-tahun
- Apa itu puasa Tarwiyah, pahami bacaan niat, hukum, dan manfaat
- Kakek jamaah haji ini minta turun dari pesawat gegara lupa beri makan ayam, reaksi pramugari dipuji