Brilio.net - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) terus berupaya menyelesaikan penataan pegawai honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana dalam amanat Undang-Undang ASN Tahun 2023.

Merujuk pada UU ASN 2023 tersebut, diketahui pengangkatan jadi PPPK merupakan salah satu solusi yang dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer. Meski begitu, honorer tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK).

Pasalnya harus mengikuti seleksi CASN seperti pelamar lain yang akan diselenggarakan pada 2024 ini. Diketahui terdapat formasi PPPK yakni sebanyak 1.031.554. Pengadaan PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas; eks THK-II sesuai database THK-II di BKN; non-ASN terdata di database BKN; serta non-ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.

Lebih jauh dijelaskan dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024; KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024; serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, terdapat beberapa kriteria atau syarat yang harus dipenuhi honorer agar diangkat menjadi PPPK. Lantas apa saja syarat honorer diangkat jadi PPPK? Yuk simak ulasan lengkap di bawah ini! Brilio.net sadur dari berbagai sumber, Selasa (3/9).

Syarat dan ketentuan pegawai honorer jadi PPPK 2024.

Syarat dan ketentuan pegawai honorer jadi pppk 2024 © 2024 brilio.net

Syarat dan ketentuan pegawai honorer jadi pppk 2024
setkab.go.id

1. Status kepegawaian

Pegawai honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 harus memiliki status kepegawaian yang jelas dan terdaftar sebagai pegawai honorer di instansi pemerintah. Biasanya, pegawai honorer ini sudah bekerja di instansi pemerintah dengan masa kerja tertentu yang diakui oleh instansi terkait.

2. Batasan usia

Calon PPPK dari pegawai honorer harus memenuhi syarat usia minimum dan maksimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Secara umum, batas usia minimal untuk mengikuti seleksi PPPK adalah 20 tahun, kemudian batas usia maksimal adalah 59 tahun pada saat pendaftaran.

3. Masa kerja

Salah satu syarat penting yakni masa kerja minimal sebagai pegawai honorer. Umumnya, pemerintah mensyaratkan pegawai honorer memiliki masa kerja minimal 2 hingga 3 tahun di instansi pemerintah, meskipun ketentuan ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

4. Kualifikasi pendidikan

Pegawai honorer yang ingin menjadi PPPK harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibuka. Kualifikasi pendidikan ini bervariasi tergantung pada jenis jabatan yang dilamar, misalnya jenjang pendidikan minimal SMA, D3, atau S1.

5. Kompetensi dan sertifikasi

Selain kualifikasi pendidikan, beberapa jabatan mungkin mengharuskan pegawai honorer memiliki sertifikasi tertentu atau kompetensi khusus yang relevan dengan tugas dan tanggung jawab jabatan yang dilamar. Sertifikasi ini bisa mencakup sertifikasi profesional maupun kompetensi teknis yang diakui oleh instansi.

6. Seleksi dan tes

Pegawai honorer yang memenuhi syarat administratif harus mengikuti proses seleksi yang meliputi tes kompetensi dan tes wawancara. Tes kompetensi ini biasanya mencakup tes pengetahuan teknis serta tes kemampuan umum yang disesuaikan dengan jabatan yang dilamar.

7. Pengisian formasi yang tersedia

Tidak semua pegawai honorer dapat diangkat menjadi PPPK. Pengangkatan PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan formasi yang tersedia di instansi pemerintah. Oleh karena itu, pegawai honorer harus melamar dan bersaing dalam formasi yang sesuai dengan kualifikasi dan pengalamannya.