Brilio.net - Mencari pekerjaan memerlukan berbagai dokumen penting, salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dan sering kali menjadi syarat utama dalam proses lamaran pekerjaan.
Semakin ketatnya persaingan di dunia kerja, banyak perusahaan kini meminta calon karyawan untuk menunjukkan SKCK sebagai salah satu syarat administratif. SKCK berfungsi sebagai bentuk verifikasi latar belakang yang penting untuk memastikan integritas calon karyawan. Oleh karena itu, memahami cara dan persyaratan terbaru dalam pembuatan SKCK dapat menjadi langkah awal yang krusial dalam mempersiapkan aplikasi pekerjaan yang sukses.
Proses pembuatan SKCK mungkin berbeda tergantung pada wilayah atau instansi yang memprosesnya. Namun, umumnya ada beberapa syarat dan prosedur dasar yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dokumen ini. Mulai dari persiapan dokumen, alur pengajuan, hingga biaya yang diperlukan, semua harus dipahami agar proses pengajuan SKCK dapat berjalan lancar dan efisien.
Adapun syarat membuat SKCK terbaru untuk melamar pekerjaan, lengkap dengan alur dan biayanya yang telah brilio.net kumpulkan dari berbagai sumber, Rabu (7/8).
Syarat membuat SKCK terbaru 2024
foto: freepik.com
Persyaratan Membuat SKCK Berdasarkan Lokasi Pembuatan
Persyaratan untuk membuat SKCK dapat berbeda-beda tergantung pada lokasi pengajuan, mulai dari Markas Besar Polri (Mabes Polri), Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan di masing-masing lokasi:
Mabes Polri
Warga Negara Indonesia (WNI)
- KTP asli dan fotokopinya.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. Foto harus tampak muka, tanpa aksesoris, dan jika mengenakan jilbab, pas foto harus memperlihatkan wajah secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan atau bertanggung jawab atas WNA.
- Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsor adalah WNI.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah. Foto harus tampak muka tanpa aksesoris, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus menunjukkan wajah secara utuh.
Polda
Warga Negara Indonesia (WNI)
- KTP asli dan fotokopinya.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. Foto harus tampak muka, tanpa aksesoris, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus memperlihatkan wajah secara utuh.
Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan atau bertanggung jawab atas WNA.
- Fotokopi KTP dan surat nikah jika sponsor adalah WNI.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning, berpakaian sopan dan berkerah. Foto harus tampak muka tanpa aksesoris, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus menunjukkan wajah secara utuh.
Polres
Warga Negara Indonesia (WNI)
- KTP asli dan fotokopinya.
- Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. Foto harus tampak muka tanpa aksesoris, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus memperlihatkan wajah secara utuh.
Polsek
Warga Negara Indonesia (WNI)
- KTP asli dan fotokopinya.
- Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir,
ijazah, atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain jika belum memiliki KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah. Foto harus tampak muka tanpa aksesoris, dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus menunjukkan wajah secara utuh.
Alur pengajuan SKCK
foto: freepik.com
Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di 2024 memerlukan pemahaman tentang prosedur yang tepat agar prosesnya berjalan lancar. SKCK adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan. Untuk memastikan kamu mendapatkan SKCK dengan mudah, penting untuk mengikuti alur atau tata cara yang berlaku. Adapun alur pengajuan SKCK sebagai berikut:
1. Kunjungi kantor kelurahan
Pertama, kunjungi kantor kelurahan di tempat domisili kamu untuk meminta surat pengantar. Pastikan surat pengantar tersebut sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP atau kartu identitas lainnya.
2. Persiapkan dokumen
Siapkan fotokopi KTP atau kartu identitas lainnya, fotokopi Kartu Keluarga (KK), serta fotokopi akta kelahiran. Selain itu, sediakan pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar, memastikan foto tersebut memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
3. Kunjungi kantor kepolisian
Datangi kantor kepolisian setempat, seperti Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri dengan membawa semua dokumen yang telah disiapkan. Sampaikan kepada petugas bahwa kamu ingin membuat SKCK. Petugas akan memandu kamu untuk mengisi formulir Daftar Riwayat Hidup.
4. Isi formulir dan proses verifikasi
Isi formulir Daftar Riwayat Hidup dengan cermat dan benar. Setelah formulir diisi, petugas akan memverifikasi dokumen yang telah kamu serahkan. Kemudian, petugas akan melakukan proses pengambilan sidik jari.
5. Informasi pengambilan SKCK
Setelah proses selesai, petugas akan memberikan informasi mengenai waktu pengambilan SKCK. Pastikan untuk mengikuti instruksi yang diberikan agar kamu bisa mengambil SKCK pada waktu yang telah ditentukan.
Biaya pembuatan SKCK
foto: frepik.com
Dilansir dari https//polri.go.id, biaya yang dikenakan untuk membuat SKCK pada 2024 adalah Rp 30 ribu. Biaya ini telah diatur di beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yaitu sebagai berikut:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang Berlaku pada Instansi Polri.
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Recommended By Editor
- Cara daftar dan perpanjang SKCK, bisa online atau offline
- SKCK adalah surat dari kepolisian, ini syarat dan cara membuatnya
- 7 Aplikasi untuk arsipkan dokumen, bikin file makin rapi
- 11 Aplikasi edit file format PDF di smartphone, serta cara memakainya
- 4 Cara download dokumen dari Scribd di HP mau PC, gratis dan praktis