Brilio.net - Dugaan Taeil NCT yang terlibat dalam kasus kejahatan seksual tengah menjadi sorotan para penggemar K-Pop. Kabar tersebut pertama kali berhembus setelah seorang yang mengaku korban membeberkan perilaku idol kelahiran 1994 tersebut. Taeil disebut melakukan melakukan pengancaman hingga memasang CCTV di rumah korban selama enam tahun terakhir.

Kabar tersebut semakin diyakini publik usai SM Entertainment, selalu agensi mengumumkan jika Taeil resmi keluar dari NCT. Dilansir dari Soompi pada Kamis (29/8), dalam pengumuman tersebut, SM Entertainment juga mengonfirmasi jika Taeil sudah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dengan pihak kepolisian.

Di Korea Selatan dan negara lainnya, termasuk Indonesia, kejahatan seksual adalah masalah serius. Meski begitu, banyak orang tidak menyadari bahwa kekerasan seksual mencakup berbagai bentuk tindakan yang melanggar hak dan martabat seseorang. Penting untuk memiliki pemahaman yang jelas tentang jenis-jenis kekerasan seksual agar kamu dapat mengenali dan mencegahnya secara efektif.

Dengan informasi yang akurat, kamu dapat meningkatkan kesadaran dan memberikan dukungan yang tepat bagi korban. Mengidentifikasi berbagai bentuk kekerasan seksual yang dilarang sangat penting untuk melindungi diri sendiri dan orang lain. Memiliki pemahaman yang baik tentang kekerasan seksual membantu kamu untuk lebih waspada dan dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang tepat.

Pengetahuan ini juga penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan menghormati hak-hak setiap individu. Berikut adalah delapan bentuk kekerasan seksual yang dilarang dan harus diwaspadai, yang telah dirangkum Brilio.net dari berbagai sumber pada Kamis (29/8). Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas tentang bagaimana kekerasan seksual dapat terjadi. Dengan mengetahui jenis-jenis kekerasan seksual, kamu dapat lebih memahami risiko dan dampaknya terhadap korban.

8 bentuk kekerasan seksual yang dilarang

Kekerasan seksual mencakup berbagai bentuk tindakan yang merusak hak dan martabat seseorang, sering kali tanpa disadari oleh banyak orang. Dari pemaksaan seksual hingga pelecehan verbal, setiap bentuk kekerasan seksual menimbulkan dampak serius bagi korban, baik fisik maupun emosional. Pemahaman mendalam tentang jenis-jenis kekerasan seksual yang dilarang sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi individu dari tindakan yang merugikan.

1. Pemaksaan seksual.

Bentuk kekerasan seksual yang dilarang freepik.com

foto: freepik.com

Pemaksaan seksual terjadi ketika seseorang dipaksa untuk melakukan aktivitas seksual tanpa persetujuan atau melalui ancaman dan tekanan. Bentuk kekerasan ini melibatkan pemaksaan fisik maupun emosional, di mana pelaku menggunakan kekuatan, intimidasi, atau manipulasi untuk mendapatkan kepatuhan dari korban. Tekanan ini bisa berupa ancaman kekerasan, intimidasi, atau penggunaan posisi kekuasaan untuk memaksa korban melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan.

2. Perkosaan.

Bentuk kekerasan seksual yang dilarang freepik.com

foto: freepik.com

Perkosaan adalah bentuk kekerasan seksual yang paling parah, di mana seseorang melakukan hubungan seksual dengan korban tanpa persetujuan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak individu dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang mengakibatkan trauma psikologis mendalam. Korban perkosaan sering mengalami dampak emosional dan psikologis yang berkepanjangan, yang mempengaruhi kesejahteraan mereka secara keseluruhan.

3. Pelecehan seksual.

Bentuk kekerasan seksual yang dilarang freepik.com

foto: freepik.com

Pelecehan seksual mencakup berbagai tindakan yang bersifat seksual dan tidak diinginkan, seperti komentar yang tidak pantas, sentuhan yang tidak diinginkan, atau pernyataan merendahkan. Bentuk pelecehan ini dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk tempat kerja, sekolah, atau ruang publik. Pelecehan seksual sering kali merendahkan martabat korban dan menciptakan lingkungan yang tidak nyaman dan merugikan.

4. Eksploitasi seksual.

Bentuk kekerasan seksual yang dilarang freepik.com

foto: freepik.com

Eksploitasi seksual melibatkan penggunaan posisi kekuasaan atau pengaruh untuk mendapatkan keuntungan seksual dari seseorang. Ini sering melibatkan imbalan material atau ancaman sebagai bentuk pemaksaan. Eksploitasi seksual sering terjadi dalam konteks di mana pelaku memanfaatkan ketergantungan korban untuk memaksa mereka melakukan aktivitas seksual.

5. Penyiksaan seksual.

Bentuk kekerasan seksual yang dilarang freepik.com

foto: freepik.com

Penyiksaan seksual mencakup tindakan-tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik atau emosional melalui kekerasan seksual yang ekstrem. Bentuk kekerasan ini sering dilakukan untuk mengintimidasi, mengendalikan, atau menghukum korban. Penyiksaan seksual bisa melibatkan kekerasan fisik yang signifikan atau perlakuan yang sangat merendahkan, sehingga menyebabkan trauma berat pada korban.

6. Pembayaran untuk seks.

Bentuk kekerasan seksual yang dilarang freepik.com

foto: freepik.com

Pembayaran untuk seks atau prostitusi, melibatkan transaksi di mana seseorang dibayar untuk melakukan aktivitas seksual. Bentuk kekerasan ini sering melibatkan eksploitasi dan ketidaksetaraan kekuasaan, di mana pelaku atau pihak ketiga memperoleh keuntungan dari kegiatan seksual yang dilakukan oleh korban. Ini dapat membahayakan keselamatan dan kesejahteraan individu yang terlibat.

7. Cyberseksual.

Bentuk kekerasan seksual yang dilarang freepik.com

foto: freepik.com

Cyberseksual mencakup bentuk kekerasan seksual yang terjadi melalui media digital, seperti pengiriman gambar atau video seksual tanpa persetujuan, serta perundungan seksual online. Bentuk kekerasan ini melibatkan penggunaan teknologi untuk mengeksploitasi atau melecehkan korban secara seksual, sering kali tanpa tatap muka yang membuatnya lebih sulit untuk diidentifikasi dan ditangani.

8. Pelecehan seksual verbal.

Bentuk kekerasan seksual yang dilarang freepik.com

foto: freepik.com

Pelecehan seksual verbal mencakup komentar, lelucon, atau ucapan yang bersifat seksual dan dapat membuat seseorang merasa tidak nyaman atau tertekan. Bentuk kekerasan ini sering kali terjadi dalam interaksi sosial dan dapat merusak rasa harga diri serta kesejahteraan emosional korban. Pelecehan verbal ini menciptakan lingkungan yang tidak aman dan merendahkan martabat individu.