Brilio.net - Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting bagi setiap keluarga di Indonesia. Dokumen ini berisi informasi lengkap mengenai anggota keluarga, seperti nama, tempat dan tanggal lahir, status hubungan, pekerjaan, serta data krusial lainnya.
Kartu Keluarga sering kali menjadi syarat utama dalam berbagai urusan administratif, mulai dari pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, penyaluran bantuan sosial hingga perhitungan pajak. Oleh sebab itu, penting mengecek sekaligus mencetak Kartu Keluarga.
Pencetakan Kartu Keluarga secara mandiri tanpa harus pergi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini dapat dilakukan dengan mudah. Terlebih, bagi kamu yang kehilangan atau mengalami kerusakan KK. Nah, proses cetak dapat dilakukan secara online sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses dokumen penting ini.
Lantas bagaimana cara cek dan cetak Kartu Keluarga? Yuk simak di bawah ini, dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Rabu (30/10).
Cara cek Kartu Keluarga secara online.
foto: kumpulrejo.desa.id
1. Cara cek KK Online melalui website resmi Dukcapil.
- Buka browser internet di perangkat kamu (komputer, smartphone, atau tablet).
- Ketikkan alamat website resmi Dukcapil: https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/
- Setelah halaman utama terbuka, cari dan klik menu "Layanan".
- Di bawah menu Layanan, pilih opsi "Cek NIK/KK".
- Selanjutnya kamu akan diarahkan ke halaman baru. Di sini, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP elektronik kamu.
- Kemudian, masukkan nomor KK yang ingin kamu cek.
- Beberapa situs Disdukcapil daerah mungkin juga meminta kamu memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung sebagai verifikasi tambahan.
- Setelah semua informasi diisi, klik tombol "Cek NIK/KK" atau "Verifikasi".
- Sistem akan memproses permintaan kamu. Jika semua data yang dimasukkan benar dan terdaftar dalam database, kamu akan melihat informasi lengkap terkait KK kamu di layar.
2. Verifikasi Kartu Keluarga melalui aplikasi mobile.
Selain melalui situs web, beberapa daerah di Indonesia telah mengembangkan aplikasi mobile khusus untuk layanan kependudukan. Salah satu contohnya adalah aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Berikut langkah-langkah untuk menggunakan aplikasi ini dalam melakukan pengecekan Kartu Keluarga secara online:
- Unduh aplikasi IKD dari Google Play Store (bagi pengguna Android) atau App Store (bagi pengguna iOS).
- Setelah terpasang, buka aplikasi dan lakukan proses pendaftaran akun.
- Masukkan NIK dan buat PIN untuk keamanan akun kamu.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu "Pelayanan" di halaman utama aplikasi.
- Temukan dan pilih layanan "Permohonan Cetak Kartu Keluarga".
- Tekan tombol "Ajukan" untuk memulai proses pengecekan.
- Aplikasi akan menampilkan informasi lengkap terkait data Kartu Keluarga kamu.
3. Cek Kartu Keluarga secara online melalui WhatsApp.
Untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat, Ditjen Dukcapil juga menyediakan layanan pengecekan Kartu Keluarga melalui aplikasi pesan instan WhatsApp. Metode ini sangat praktis bagi pengguna yang lebih sering menggunakan smartphone. Adapun langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi WhatsApp di smartphone kamu.
- Tambahkan nomor WhatsApp resmi Ditjen Dukcapil: 0811-800-5373 ke daftar kontak kamu.
- Kirim pesan ke nomor tersebut dengan format berikut:
a. Nama Lengkap
b. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
c. Nomor telepon yang aktif
d. Tujuan (tuliskan "Cek Status KK")
- Setelah mengirim pesan, tunggu respon dari sistem atau admin Dukcapil.
- kamu mungkin diminta untuk melakukan verifikasi tambahan, seperti menyebutkan nama ibu kandung atau informasi lainnya.
- Setelah verifikasi berhasil, kamu akan menerima informasi mengenai status dan data Kartu Keluarga kamu.
4. Menggunakan media sosial untuk Cek Kartu Keluarga secara online.
Di era digital saat ini, media sosial juga berfungsi sebagai saluran komunikasi resmi bagi banyak instansi pemerintah, termasuk Ditjen Dukcapil. kamu dapat memanfaatkan platform media sosial untuk melakukan pengecekan Kartu Keluarga. Berikut caranya:
- Pilih salah satu platform media sosial resmi Dukcapil:
a. Facebook: Ditjen Dukcapil
b. Twitter: @ccdukcapil
c. Instagram: @dukcapilkemendagri
- Pastikan kamu mengikuti akun resmi tersebut.
- Kirim pesan pribadi (Direct Message/DM) ke akun tersebut. Hindari mengirimkan informasi pribadi di kolom komentar publik.
- Dalam pesan, sertakan informasi berikut:
a. Nama lengkap
b. NIK
c. Nomor KK
d. Tujuan pengecekan
Tunggu balasan dari admin media sosial Dukcapil. Pihak dukcapil mungkin akan meminta verifikasi tambahan sebelum memberikan informasi yang kamu butuhkan.
5. Layanan Hotline untuk cek Kartu Keluarga.
Bagi mereka yang lebih nyaman berkomunikasi langsung melalui telepon, Ditjen Dukcapil menyediakan layanan hotline yang dapat dihubungi untuk pengecekan Kartu Keluarga. Metode ini sangat membantu, terutama bagi yang mungkin kurang familiar dengan teknologi digital. Berikut langkah-langkahnya:
- Siapkan telepon kamu dan pastikan memiliki pulsa yang cukup untuk melakukan panggilan.
- Hubungi nomor hotline Dukcapil: 1500-537.
- Tunggu hingga operator menjawab panggilan kamu.
- Setelah terhubung, sampaikan bahwa kamu ingin melakukan pengecekan status Kartu Keluarga.
- Operator akan meminta beberapa informasi untuk verifikasi, seperti:
a. NIK (Nomor Induk Kependudukan)
b. Nomor KK
c. Nama lengkap
d. Nama ibu kandung
- Setelah verifikasi berhasil, operator akan memberikan informasi mengenai status dan data Kartu Keluarga kamu.
- Jika ada pertanyaan atau kebutuhan lebih lanjut, kamu dapat langsung menanyakannya kepada operator.
Cara cetak Kartu Keluarga secara mandiri.
foto: freepik.com/tirachardz
- Akses aplikasi layanan kependudukan di daerah kamu. Beberapa daerah mungkin memiliki aplikasi khusus, sementara yang lain menggunakan sistem berbasis web.
- Pilih menu "Cetak KK Mandiri" atau opsi serupa.
- Masukkan NIK dan nomor KK kamu untuk proses verifikasi.
- Setelah data kamu terverifikasi, kamu akan diminta untuk memasukkan nomor ponsel dan alamat email yang aktif.
- Sistem akan memproses permintaan kamu dan mengirimkan file PDF Kartu Keluarga ke email yang telah kamu daftarkan.
- Buka email tersebut dan unduh file PDF Kartu Keluarga.
- Cetak Kartu Keluarga menggunakan printer dengan kertas HVS putih ukuran A4 (80 gram).
Recommended By Editor
- 5 Cara membuat Kartu Keluarga baru, lengkap dengan syaratnya
- Kisah miris pemulung Palembang dianggap mati oleh keluarga hingga dicoret KK biar tak dapat warisan
- Wanita ini tunjukkan KK pasca nikah dengan orang Jepang, statusnya jadi kepala keluarga bikin heran
- 12 Nama di Kartu Keluarga ini absurdnya bikin geleng kepala keheranan
- Viral satu keluarga terdiri dari 6 orang lahir di bulan & tanggal sama