Brilio.net - Kematian adalah sesuatu yang pasti terjadi pada setiap makhluk hidup. Sebagai manusia, kita tentu merasa sedih ketika kehilangan orang yang kita sayangi. Namun, sebagai umat Islam, kita juga memiliki tanggung jawab untuk mengurus jenazah dengan baik sesuai syariat. Salah satu ritual penting dalam pengurusan jenazah adalah sholat jenazah.
Sholat jenazah merupakan salah satu kewajiban kifayah bagi umat Islam. Artinya, jika sudah ada yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Namun, jika tidak ada yang melaksanakannya, maka seluruh umat Islam dalam komunitas tersebut berdosa. Oleh karena itu, penting bagi kamu sebagai muslim yang sudah aqil baligh untuk memahami tata cara sholat jenazah dengan benar.
Dirangkum brilio.net dari berbagai sumber pada Selasa (27/8), kamu akan mempelajari segala hal tentang sholat jenazah, mulai dari pengertian, hukum, tata cara, bacaan, hingga doa setelah sholat jenazah. Dengan memahami semua aspek ini, kamu akan lebih siap untuk melaksanakan kewajiban ini ketika diperlukan.
Pengertian sholat jenazah.
foto: freepik.com
Sholat jenazah adalah sholat yang dilakukan untuk mendoakan mayit (orang yang telah meninggal dunia). Sholat ini memiliki keunikan tersendiri karena dilaksanakan tanpa rukuk dan sujud. Menurut Imam Syafi'i dalam kitab Al-Umm, sholat jenazah terdiri dari empat takbir, dimana setiap takbir diisi dengan bacaan tertentu (Imam Syafi'i, Al-Umm, Juz 2, hal. 63).
Tujuan utama dari sholat jenazah adalah untuk memohonkan ampunan kepada Allah SWT atas dosa-dosa yang pernah dilakukan oleh si mayit semasa hidupnya. Selain itu, sholat jenazah juga dimaksudkan untuk memberikan syafa'at (pertolongan) bagi si mayit di akhirat kelak. Sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Tidaklah seorang muslim meninggal, lalu disholatkan oleh 40 orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, melainkan Allah akan memberikan syafa'at kepada mereka untuknya." (HR. Muslim)
Sholat jenazah juga merupakan bentuk penghormatan terakhir kepada seorang muslim yang telah berpulang ke rahmatullah. Melalui sholat ini, kita menunjukkan rasa solidaritas dan kasih sayang kepada sesama muslim, serta mengingatkan diri kita sendiri akan kefanaan hidup di dunia. Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya 'Ulumuddin menyebutkan bahwa sholat jenazah juga berfungsi sebagai pengingat akan kematian bagi yang masih hidup (Al-Ghazali, Ihya 'Ulumuddin, Juz 4, hal. 453).
Hukum sholat jenazah.
Hukum melaksanakan sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini dibebankan kepada seluruh umat Islam, namun jika sudah ada sebagian yang melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban bagi yang lain. Pendapat ini didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, dimana Rasulullah SAW bersabda: "Sholatkanlah sahabat kalian (yang meninggal)." (HR. Bukhari)
Namun, perlu diingat bahwa meskipun hukumnya fardhu kifayah, sholat jenazah tetap memiliki keutamaan yang besar bagi yang melaksanakannya. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang menghadiri jenazah sampai menyolatkannya, maka baginya pahala satu qirath. Dan barangsiapa yang menghadiri jenazah sampai dimakamkan, maka baginya pahala dua qirath." Ketika ditanya berapa besar satu qirath, beliau menjawab, "Seperti gunung Uhud." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ada beberapa kondisi dimana sholat jenazah tidak dilaksanakan, misalnya untuk jenazah orang kafir, orang murtad, atau anak yang belum baligh. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab menyebutkan bahwa mayoritas ulama sepakat tidak mensholatkan jenazah orang kafir dan murtad (Imam Nawawi, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, Juz 5, hal. 210).
Tata cara sholat jenazah.
foto: freepik.com
Menurut Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah, Juz 1, hal. 524-527, untuk melaksanakan sholat jenazah dengan benar, kamu perlu memahami syarat sah, rukun, dan hal-hal yang membatalkannya. Berikut ini penjelasan rincinya:
Syarat sah sholat jenazah:
1. Suci dari hadats besar dan kecil
2. Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
3. Menutup aurat
4. Menghadap kiblat
5. Niat melaksanakan sholat jenazah
6. Jenazah sudah dimandikan dan dikafani
7. Jenazah diletakkan di depan orang yang sholat
Rukun sholat jenazah:
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Takbir empat kali
4. Membaca Al-Fatihah setelah takbir pertama
5. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW setelah takbir kedua
6. Mendoakan mayit setelah takbir ketiga dan keempat
7. Salam
Hal-hal yang membatalkan sholat jenazah:
1. Berbicara dengan sengaja
2. Tertawa
3. Makan atau minum
4. Berhadats
5. Terbuka aurat
6. Membelakangi kiblat
7. Menambah takbir dengan sengaja
Bacaan sholat jenazah.
Berikut adalah bacaan sholat jenazah menurut kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Juz 2, hal. 1489-1491 karya Wahbah Az-Zuhaili, dari takbiratul ihram hingga salam:
1. Niat: "Ushalli 'ala haadzal mayyiti (pakai kata "haadzihil mayyitati" jika jenazah perempuan) arba'a takbiiraatin fardha kifaayatin lillaahi ta'aalaa"
Artinya: "Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah Ta'ala"
2. Takbir Pertama: "Allahu Akbar"
Dilanjutkan dengan membaca Surat Al-Fatihah
3. Takbir Kedua: "Allahu Akbar"
Dilanjutkan dengan membaca shalawat:
"Allahumma shalli 'alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad, kamaa shallaita 'alaa Ibraahiim wa 'alaa aali Ibraahiim. Wa baarik 'alaa Muhammad wa 'alaa aali Muhammad, kamaa baarakta 'alaa Ibraahiim wa 'alaa aali Ibraahiim. Fil 'aalamiina innaka hamiidum majiid"
4. Takbir Ketiga: "Allahu Akbar"
Dilanjutkan dengan doa untuk mayit:
"Allaahummaghfir lahu warhamhu wa 'aafihi wa'fu 'anhu, wa akrim nuzulahu wa wassi' madkhalahu, waghsilhu bil maa-i wats-tsalji wal baradi, wa naqqihi minal khathaayaa kamaa yunaqqats-tsaubul abyadhu minad-danasi, wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa ahlan khairan min ahlihi, wa zaujan khairan min zaujihi, wa adkhilhul jannata, wa a'idzhu min 'adzaabil qabri wa 'adzaabin-naar"
5. Takbir Keempat: "Allahu Akbar"
Dilanjutkan dengan doa:
"Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba'dahu waghfir lanaa wa lahu"
6. Salam: "Assalaamu'alaikum warahmatullah"
Doa setelah sholat jenazah.
foto: freepik.com
Setelah selesai melaksanakan sholat jenazah, disunnahkan untuk membaca doa berikut:
"Allaahummaghfir lihayyinaa wa mayyitinaa, wa shaghiirinaa wa kabiirinaa, wa dzakarinaa wa untsaanaa, wa syaahidinaa wa ghaa-ibinaa. Allaahumma man ahyaitahu minnaa fa ahyihi 'alal islaam, wa man tawaffaitahu minnaa fatawaffahu 'alal iimaan. Allaahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa tudhillanaa ba'dahu"
Artinya: "Ya Allah, ampunilah yang hidup di antara kami dan yang mati, yang kecil di antara kami dan yang besar, yang laki-laki di antara kami dan yang perempuan, yang hadir di antara kami dan yang tidak hadir. Ya Allah, siapa yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dia dalam keadaan Islam. Dan siapa yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah dia dalam keadaan beriman. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya"
Dengan memahami tata cara sholat jenazah, bacaan, dan doanya, kamu telah mempersiapkan diri untuk melaksanakan kewajiban ini ketika diperlukan. Ingatlah bahwa sholat jenazah bukan hanya sebuah ritual, tetapi juga bentuk kepedulian dan kasih sayang kita kepada sesama muslim yang telah berpulang. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan dan pemahaman kepada kita dalam menjalankan ajaran agama-Nya.
Recommended By Editor
- 7 Ide menu makan siang ala rumahan, lezat, tidak bikin bosan dan mudah dibuat
- Cara sholat hajat yang benar menurut ajaran Islam, pahami keutamaan, hukum, dan waktu pelaksanaannya
- 9 Resep makanan tradisional Indonesia, enak, sederhana, dan mudah dibuat di rumah
- Tata cara sholat qobliyah subuh menurut ajaran Islam, pahami keutamaan, hukum, dan niatnya
- 10 Resep masakan Jepang yang enak dan mudah dibuat di rumah
- Cara sholat hajat yang benar, disertai dengan niat, keutamaaan, dan hukumnya
- Tata cara sholat Maghrib, lengkap dengan hukum, bacaan, dan dzikir waktu petang
- Cara sholat istikharah lengkap dengan keutamaan, niat, dan hukumnya