Brilio.net - Selain ibadah puasa, ada ibadah utama lainnya yang harus diamalkan oleh seluruh umat Islam pada bulan suci Ramadhan. Ibadah tersebut ialah menunaikan zakat. Zakat merupakan langkah pembersihan diri dengan cara mengeluarkan sejumlah harta, baik dengan makanan ataupun sejumlah nominal uang untuk diserahkan kepada mereka yang membutuhkan (mustahik).

Pada momen bulan Ramadhan, zakat biasanya disebut sebagai zakat fitrah. Adapun pembayaran zakat memiliki berbagai ketentuan dan syarat yang berlaku, misalnya besaran zakat ditentukan minimal satu sho' atau bisa diibaratkan seperti dua setengah kilogram beras. Besaran zakat setiap orang juga ditentukan dari penghasilan dan harta yang dimilikinya. Dengan begitu, ibadah ini bertujuan untuk menyucikan diri, jiwa, dan harta yang dimiliki agar kembali suci di bulan penuh keberkahan.

Namun begitu, mungkin ada di antara kamu yang masih belum memahami lebih dalam mengenai ibadah zakat. Oleh karena itu, perlu mengetahui apa itu tujuan zakat fitrah, manfaat membayar zakat, dan hukumnya bagi umat Islam. Harapannya, setelah memahami lebih dalam beberapa poin tersebut, kamu bisa mendapatkan nilai pelajaran dari ibadah yang dilakukan. Sehingga saat mengeluarkan sepeser harta dari kantong dompet, kamu bisa lebih ikhlas melunasinya dan tak ada kata ragu sedikitpun dari dalam hati kecilmu.

Tidak perlu berlama-lama lagi, silakan simak artikel ini hingga habis. Berikut ini penjelasan tujuan zakat fitrah, manfaat, dan hukumnya bagi umat Islam, dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Kamis (4/4).

Hukum menunaikan zakat fitrah.

Tujuan zakat fitrah, manfaat, dan hukumnya  2024 berbagai sumber

foto: freepik.com

Sudah tertuang di dalam salah satu dari rukun Islam ke-4 yang mewajibkan seluruh muslim untuk menunaikan ibadah zakat. Pada bulan Ramadhan yang dipenuhi keberkahan, Allah SWT dan Rasulnya menganjurkan setiap umat Islam untuk menyisihkan sebagian dari hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan. Adapun waktu pelaksanaan menunaikan zakat yakni sejak dimulainya tanggal 1 Ramadhan hingga tanggal 1 Syawal.

Kewajiban menunaikan zakat sesuai dengan syariat Islam tertuang dalam berbagai dalil Al-Qur'an. Salah satunya pada Surah Al-Baqarah ayat ke-43 yang berarti, "Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." Selain ayat tersebut, kamu bisa menemukan kewajiban berzakat pada 31 ayat lainnya yang tersebar di berbagai surah AlQur'an.

(Magang/Zidan Fajri)