Brilio.net - Belum lama ini viral di media sosial, seorang ibu-ibu tengah meluapkan emosinya lantaran tetangganya yang non muslim beribadah di rumah. Melalui unggahan akun Instagram @Permadiaktivis2, terlihat ibu-ibu di Perumnas 2, Kelurahan Kayuringin, Kota Bekasi tengah marah-marah pada tetangganya.

Bukan tanpa alasan, wanita paruh baya yang akrab disapa Mas Sriwati ini marah-marah kepada tetangganya yang diketahui beragama Kristen yang sedang beribadah di sebuah rumah. Merasa terganggu, akhirnya sang ibu-ibu tersebut menanyakan izin penggunaan rumah untuk beribadah.

Ternyata ibu-ibu tersebut bernama Mas Sriwati, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi eselon 3 b golongan IV/a yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Kepariwisataan Disparbud Kota Bekasi.

Unggahan tersebut pun menuai banyak protes dari masyarakat yang menilai aksi ibu-ibu tersebut intoleransi. Melihat aduan masyarakat yang viral di media sosial tersebut, Pejabat Wali Kota Bekasi, R Gani Muhammad berjanji akan menindaklanjuti aduan warga terkait ulah ASN yang diduga melakukan intoleransi.

Menilik kasus tersebut, tentu publik bertanya-tanya apa saja nilai dasar dan kode etik perilaku sebagai ASN? Supaya lebih memahaminya untuk terhindar dari masalah seperti ini, simak ulasan lengkap yang dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (24/9).

Nilai dasar dan kode etik perilaku Aparatur Sipil Negara.

ASN di Bekasi intoleransi  2024 brilio.net

foto: m.kominfo.go.id

Nilai Dasar dan Kode Etik Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia termuat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil. Ada pun ulasan nilai dasar dan kode etik perilaku ASN, meliputi:

- Nilai dasar aparatur sipil negara

Nilai dasar aparatur sipil negara merupakan prinsip-prinsip yang menjadi landasan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi ASN. Nilai-nilai ini mencerminkan karakter maupun etika yang harus dimiliki oleh setiap ASN dalam menjalankan tugasnya. Terdapat enam nilai dasar yang diharapkan dapat dijunjung tinggi oleh setiap ASN:

1. Integritas.

Integritas menjadi nilai dasar yang paling utama bagi ASN. ASN diharapkan untuk bertindak jujur, transparan, dan akuntabel dalam setiap tindakan maupun keputusan yang diambil. Integritas mencakup kemampuan untuk menjaga kepercayaan publik serta menolak segala bentuk korupsi, kolusi, hingga nepotisme. ASN yang memiliki integritas tinggi akan selalu mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

2. Profesionalitas.

Profesionalitas mengacu pada kemampuan ASN dalam melaksanakan tugasnya dengan kompetensi yang baik. ASN harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai sesuai dengan bidang tugasnya. Selain itu, ASN juga diharapkan untuk terus meningkatkan kemampuan melalui pelatihan maupun pendidikan agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

3. Komitmen pada pelayanan publik.

ASN harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap pelayanan publik. Pelayanan yang baik mencerminkan sikap peduli dan tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. ASN diharapkan untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati, memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi, serta menjamin kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.

4. Sikap adil dan tidak diskriminatif.

ASN wajib menjunjung tinggi sikap adil dalam setiap tindakan dan keputusan. Tidak ada diskriminasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terlepas dari latar belakang, suku, agama, atau status sosial. Sikap adil akan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan serta ASN itu sendiri.

5. Akuntabilitas.

Akuntabilitas merupakan tanggung jawab ASN dalam setiap keputusan maupun tindakan yang diambil. ASN harus dapat menjelaskan sekaligus mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada publik. Hal ini mencakup pengelolaan anggaran, penggunaan sumber daya, serta pencapaian kinerja yang telah ditetapkan.

6. Berorientasi pada hasil.

ASN diharapkan untuk berfokus pada pencapaian hasil yang optimal dalam setiap tugas yang diemban. Hal ini melibatkan perencanaan yang baik, pelaksanaan yang efektif, hingga evaluasi terhadap hasil kerja. Dengan berorientasi pada hasil, ASN dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan maupun kesejahteraan masyarakat.

Kode etik perilaku aparatur sipil negara.

ASN di Bekasi intoleransi  2024 brilio.net

foto: Pemkot Bandung

Kode etik perilaku ASN berisi pedoman yang harus dipatuhi oleh setiap ASN dalam menjalankan tugas maupun tanggung jawabnya. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga citra dan integritas ASN di mata masyarakat. Beberapa poin penting yang tercantum dalam kode etik perilaku ASN:

1. Menjunjung tinggi nilai-nilai dasar.

ASN wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar yang telah ditetapkan dalam setiap tindakan maupun keputusan yang diambil. Penghayatan terhadap nilai-nilai tersebut menjadi landasan moral bagi ASN dalam menjalankan tugasnya.

2. Berperilaku profesional.

Setiap ASN diharapkan untuk berperilaku profesional dalam berinteraksi dengan masyarakat maupun rekan kerja. Profesionalisme ini mencakup etika dalam berpakaian, berkomunikasi, serta bertindak. ASN harus menunjukkan sikap yang sopan, ramah, hingga menghargai orang lain.

3. Tidak menyalahgunakan jabatan.

ASN dilarang keras untuk menyalahgunakan jabatan maupun wewenang yang dimiliki. Setiap tindakan yang dilakukan harus berorientasi pada kepentingan publik sekaligus bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Penyalahgunaan jabatan dapat merusak citra pemerintah dan menurunkan kepercayaan masyarakat.

4. Menjaga kerahasiaan.

ASN harus menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawabnya. Informasi yang bersifat rahasia tidak boleh disebarluaskan kepada pihak yang tidak berwenang. Menjaga kerahasiaan informasi juga merupakan bagian dari integritas ASN.

5. Menjadi teladan bagi masyarakat.

ASN diharapkan untuk menjadi teladan dalam perilaku dan tindakan. Sikap serta tindakan ASN akan menjadi contoh bagi masyarakat. Oleh karena itu, ASN harus menjaga moral dan etika dalam setiap aktivitas yang dilakukan, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat.

6. Menerima sanksi.

ASN yang melanggar kode etik perilaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga kedisiplinan dalam tubuh ASN. Sanksi dapat berupa peringatan, penurunan pangkat, hingga pemecatan, tergantung pada tingkat pelanggaran.

Nilai dasar dan kode etik perilaku Aparatur Sipil Negara merupakan pedoman penting yang harus dipegang oleh setiap ASN. Penerapan nilai-nilai maupun kode etik ini akan menciptakan lingkungan kerja yang profesional sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

ASN yang berintegritas serta profesional tidak hanya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga berkontribusi pada kemajuan bangsa. Dengan mematuhi nilai-nilai dan kode etik tersebut, ASN dapat menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, hingga akuntabel.