Brilio.net - Baru-baru ini ramai diperbincangkan soal unggahan video syur oknum guru dan murid di Gorontalo beredar luas di media sosial. Unggahan tersebut menuai banyak kritikan dari masyarakat.

Usai video syur tersebut beredar, pihak keluarga korban (murid) melaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo. Usut punya usut, oknum guru dan murid tersebut ternyata telah menjalin hubungan sejak 2022. Pada 2023, keduanya sempat kepergok menjalin hubungan, namun baik siswa maupun mengelak.

Kini guru (DH berusia 57) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Gorontalo karena melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002, apabila terjadi tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, bisa dijerat sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Terlepas dari kasus tersebut, tentu setiap profesi memiliki kode etiknya masing-masing. Setiap pengampu profesi pun wajib mematuhi segala aturan yang berlaku tersebut. Termasuk seorang guru yang terikat dengan berbagai kode etik profesinya.

Lantas apa saja kode etik guru yang sebenarnya wajib dipatuhi? Supaya kamu lebih paham, yuk simak ulasan lengkap yang brilio.net sadur dari berbagai sumber, Kamis (26/9).

Kode etik guru di Indonesia.

Kode etik guru di Indonesia © 2024 freepik.com

foto: freepik.com

Kode etik guru di Indonesia merupakan panduan moral dan profesional yang harus diikuti oleh setiap pengajar. Tujuan dari kode etik ini, yakni menjaga integritas profesi, melindungi hak-hak siswa, sekaligus menjamin terlaksananya proses pendidikan yang berlandaskan prinsip-prinsip etika.

Guru, sebagai salah satu elemen kunci dalam dunia pendidikan, tidak hanya berperan dalam menyampaikan ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjadi teladan dalam sikap, tindakan, maupun perilaku sehari-hari. Adapun kode etik guru di Indonesia, meliputi.

1. Tanggung jawab terhadap profesi.

Guru diharuskan melaksanakan tugasnya dengan dedikasi dan profesionalisme. Tanggung jawab ini mencakup persiapan materi ajar, pelaksanaan pembelajaran yang efektif, serta evaluasi hasil belajar siswa.

Guru juga dituntut untuk terus meningkatkan kompetensinya melalui pelatihan maupun pendidikan berkelanjutan agar mampu mengikuti perkembangan zaman serta tuntutan dunia pendidikan.

2. Komitmen terhadap siswa.

Salah satu tanggung jawab utama seorang guru adalah terhadap perkembangan siswa. Guru wajib mengajar dengan memperhatikan minat, bakat, hingga kebutuhan siswa.

Seorang guru harus menciptakan lingkungan belajar yang mendukung, memberikan bimbingan moral, serta mendorong siswa untuk mencapai potensi maksimalnya. Selain itu, guru harus memastikan perlindungan bagi siswa dari segala bentuk diskriminasi, kekerasan, atau perlakuan tidak adil.

3. Menjaga kerahasiaan siswa.

Guru memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi siswa, baik terkait prestasi akademik maupun masalah pribadi. Informasi ini tidak boleh disebarluaskan tanpa alasan yang sah atau persetujuan pihak terkait. Guru harus menghormati hak privasi siswa dan keluarganya, serta bertanggung jawab atas penggunaan informasi secara tepat demi kepentingan pendidikan.

4. Hubungan profesional dengan rekan sejawat.

Guru diharapkan mampu menjaga hubungan profesional yang baik dengan sesama guru dan staf sekolah lainnya. Kerja sama maupun saling mendukung sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif. Guru juga harus terbuka untuk berdiskusi sekaligus bertukar pengalaman demi pengembangan metode pembelajaran yang lebih baik.

5. Menjunjung tinggi integritas dan moralitas.

Guru dituntut untuk menjaga integritas pribadi dan profesional dalam setiap aspek kehidupannya, baik di dalam maupun di luar sekolah. Sebagai teladan bagi siswa dan masyarakat, guru harus selalu bertindak sesuai dengan norma-norma sosial maupun hukum. Perilaku yang mencederai martabat profesi, seperti tindakan korupsi, plagiat, atau pelecehan, tidak dapat diterima dalam profesi guru.

6. Perlindungan terhadap hak siswa.

Guru memiliki peran untuk melindungi hak-hak siswa, termasuk hak demi mendapatkan pendidikan yang bermutu, berekspresi, serta merasa aman di lingkungan sekolah. Guru harus memastikan bahwa siswa menerima perlakuan adil, tidak diskriminatif, serta dilibatkan dalam proses pembelajaran secara aktif.

7. Pengembangan diri berkelanjutan.

Guru harus terus berupaya mengembangkan keterampilan maupun pengetahuannya melalui berbagai kesempatan pengembangan diri, seperti pelatihan, seminar, atau studi lanjut. Pengembangan profesional ini sangat penting agar guru tetap relevan lalu kompeten dalam menghadapi perubahan kurikulum, teknologi, dan kebutuhan pendidikan siswa.

8. Menjaga batas hubungan dengan siswa.

Batas profesional antara guru dan siswa harus dijaga ketat. Hubungan yang melanggar batas tersebut, seperti jalinan romantis atau intim antara guru dan siswa, sangat dilarang karena melanggar etika yang bisa merusak kepercayaan serta kredibilitas profesi. Guru harus menjaga sikap profesional dalam setiap interaksi dengan siswa, demi menjaga integritas profesi.

9. Menghormati kebijakan dan peraturan sekolah.

Guru harus mematuhi semua kebijakan dan peraturan yang berlaku di sekolah. Mencakup peraturan mengenai kehadiran, disiplin, kurikulum, hingga kode etik internal. Mematuhi aturan ini bukan hanya kewajiban profesional, tetapi juga bentuk dukungan terhadap sistem pendidikan nasional yang lebih baik.

10. Berperan sebagai agen perubahan.

Guru tidak hanya bertugas sebagai pengajar, tetapi juga agen perubahan sosial. Guru harus menanamkan nilai-nilai kebangsaan, moral, hingga etika kepada siswa agar generasi mendatang mampu menjadi warga negara yang baik. Guru diharapkan bisa menjadi panutan dalam membentuk karakter siswa dan masyarakat yang lebih baik.

Kode etik guru di Indonesia tidak hanya sekadar pedoman tertulis, tetapi juga merupakan wujud tanggung jawab moral yang harus diemban dengan sungguh-sungguh.

Dengan mematuhi kode etik ini, guru tidak hanya menjaga nama baik profesinya, tetapi juga berperan aktif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Melalui penerapan kode etik yang baik, guru bisa menciptakan suasana belajar yang kondusif, menginspirasi, dan membentuk generasi lebih cerdas serta berkarakter.