Brilio.net - Baru-baru ini, video seorang pengendara mobil yang menembakkan senjata api ke arah kendaraan lain di Jalur Pantura, Demak, Jawa Tengah, menjadi viral. Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria di dalam mobil SUV berwarna putih mengacungkan senjata api dan menembakkan pelurunya ke arah pengendara lain. Kejadian tersebut memicu kekhawatiran publik tentang penggunaan senjata api oleh masyarakat sipil di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana senjata api digunakan sembarangan di jalan raya. Pengemudi yang marah karena tidak bisa menyalip akibat kemacetan, menodongkan senjata dan melepaskan dua tembakan ke arah ban mobil korban. Aksi tersebut mengundang pertanyaan, bagaimana aturan kepemilikan senjata api di Indonesia dan apakah penggunaan senjata oleh masyarakat sipil diatur secara ketat.
Syarat kepemilikan senjata api di Indonesia sebenarnya sangat ketat. Hanya segelintir masyarakat sipil yang bisa mendapatkan izin kepemilikan senjata api, dengan tujuan yang sangat terbatas, seperti untuk olahraga menembak atau perlindungan diri di bawah kondisi khusus. Lalu seperti apa syarat-syarat dan aturan hukum mengenai kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil serta sanksi bagi yang menyalahgunakannya? Berikut rangkuman brilio.net dihimpun dari berbagai sumber, Jumat (20/9).
Aturan kepemilikan senjata api bagi masyarakat sipil
foto: freepik.com/rawpixel.com
Kepemilikan senjata api di Indonesia diatur oleh Undang-Undang dan peraturan yang ketat. Senjata api bagi masyarakat sipil bukanlah sesuatu yang bisa dimiliki dengan mudah.
Menurut Peraturan Kapolri No. 82 Tahun 2004, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi untuk bisa memiliki senjata api. Salah satunya adalah alasan kepemilikan yang jelas, seperti untuk olahraga menembak atau untuk perlindungan diri dari ancaman serius.
Syarat umum:
- Berusia minimal 24 tahun. Usia ini dipandang sebagai batas kedewasaan dalam penggunaan senjata.
- Sehat jasmani dan rohani. Calon pemilik senjata harus lulus pemeriksaan kesehatan, baik fisik maupun mental, yang dilakukan oleh lembaga kesehatan yang ditunjuk oleh kepolisian.
- Tidak memiliki catatan kriminal. Calon pemilik senjata tidak boleh memiliki riwayat tindakan pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan, penyalahgunaan senjata, atau tindak kejahatan lainnya.
Syarat khusus:
- Senjata api boleh dimiliki masyarakat sipil dengan tujuan yang jelas, seperti untuk olahraga menembak, berburu, atau koleksi. Untuk keperluan perlindungan diri, harus ada alasan yang kuat dan jelas, seperti ancaman keamanan pribadi yang serius.
- Mengikuti pelatihan penggunaan senjata. Calon pemilik harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh kepolisian atau lembaga yang diakui untuk memastikan mereka paham bagaimana menggunakan senjata secara aman.
Jenis senjata yang diperbolehkan:
- Senjata yang boleh dimiliki masyarakat sipil adalah yang berkaliber kecil, seperti pistol kaliber 9 mm atau senjata untuk olahraga menembak.
- Senjata api otomatis dan senjata dengan daya tembak tinggi dilarang untuk dimiliki masyarakat sipil.
Proses izin kepemilikan senjata api
foto: freepik.com/rawpixel.com
Untuk mendapatkan izin kepemilikan senjata api, calon pemilik harus mengajukan permohonan kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Proses ini melibatkan beberapa tahapan, seperti:
1. Pengajuan dokumen:
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menyatakan bahwa pemohon tidak terlibat tindak kriminal.
- Sertifikat lulus pelatihan penggunaan senjata.
2. Evaluasi dan verifikasi:
Kepolisian akan melakukan pengecekan latar belakang pemohon, termasuk investigasi untuk memastikan apakah ada ancaman nyata yang membutuhkan senjata api.
3. Perpanjangan izin:
Izin kepemilikan senjata api tidak berlaku seumur hidup. Pemilik harus melakukan perpanjangan izin secara berkala dan izin ini hanya berlaku selama setahun. Selama proses perpanjangan, pemilik akan dievaluasi kembali oleh pihak kepolisian.
Sanksi bagi penyalahgunaan senjata api
foto: freepik.com/aleksandarlittlewolf
Sanksi hukum bagi penyalahgunaan senjata api di Indonesia sangat berat. Menurut Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, seseorang yang menyalahgunakan senjata api bisa diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Ini berlaku baik bagi orang yang menggunakan senjata api secara sembarangan, seperti dalam kasus pengendara yang menembak ban mobil di Demak, maupun mereka yang memiliki senjata tanpa izin resmi.
Selain hukuman pidana, kepemilikan senjata api yang tidak sesuai dengan aturan juga dapat dikenakan sanksi administrasi, seperti pencabutan izin kepemilikan senjata. Polri memiliki wewenang untuk mencabut izin jika ditemukan pelanggaran dalam penggunaan atau penyimpanan senjata. Senjata yang dimiliki tanpa izin resmi dapat disita oleh pihak berwenang dan pemiliknya akan dikenakan sanksi pidana.
Kasus viral pengemudi yang menembakkan senjata api di jalan raya menjadi pelajaran penting mengenai tanggung jawab dalam kepemilikan senjata api. Masyarakat perlu memahami bahwa senjata bukanlah barang yang bisa dimiliki dan digunakan sembarangan. Kepemilikan senjata memerlukan izin resmi dan harus digunakan dengan bijaksana sesuai dengan aturan yang berlaku.
Recommended By Editor
- 10 Desain tank Perang Dunia II ini bikin heran, ada yang bisa terbang
- 50 Contoh soal TIU SKD CPNS lengkap dengan kunci jawaban
- Menelusuri buku Critique of Pure Reason, kiat menghadapi kegalauan ala Kant
- Ekspor pasir laut banyak ditentang karena bisa merusak lingkungan, ini 7 bahaya yang mengintai
- 5 Pelajaran berharga yang bisa diambil dari buku Dunia Sophie yang harus kamu ketahui
- 50 Contoh kalimat ngoko alus dalam bahasa Jawa beserta artinya