Brilio.net - Istilah UMKM pasti sudah tak asing di telinga, terlebih bagi kamu yang wiraswasta. Meski sudah sering terdengar, namun sebagian orang mungkin masih asing dengan istilah ini. Nah, UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pemerintah juga telah memperjelas definisi UMKM dalam undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurut undang-undang nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM dijelaskan bahwa “Usaha yang tergolong UMKM adalah usaha kecil yang dimiliki dan dikuasai oleh seorang pemilik tunggal atau oleh sekelompok kecil orang dengan sumber daya dan sumber keuangan yang terbatas”.

Umumnya UMKM merupakan usaha yang dijalankan oleh perorangan, keluarga atau usaha kecil. Penggolongan UMKM dilakukan atas dasar omzet tahunan, jumlah aset atau aset dan jumlah pegawai. Nah, kalau orang yang melakukan pekerjaan ini sering disebut entrepreneur atau wiraswasta, jika ternyata jumlah usahanya sedikit.

Sebuah perusahaan dapat dikatakan sebagai perusahaan kecil, kecil, dan menengah jika memperoleh keuntungan sebesar Rp300 juta dan memiliki kekayaan bersih atau aset minimal Rp50 juta tidak termasuk tanah dan properti.

UMKM ini sangat penting karena dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun sayangnya UMKM di Indonesia sering mengalami kendala dalam mendapatkan permodalan untuk meningkatkan bisnisnya. Nah, bagi kamu para pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman melalui BFI Finance dengan gadai BPKB motor.

Di sini kamu bisa mendapatkan tambahan modal usaha dengan cepat dan bunga yang rendah. Nggak perlu khawatir karena BFI Finance telah terdaftar di badan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga proses pengajuannya bisa dipastikan aman dan terpercaya.

Seperti namanya, UMKM dibagi menjadi tiga kategori, yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. Setiap jenis memiliki definisi dan contohnya sendiri. Sedangkan jika diklasifikasikan berdasarkan jumlah, UMKM dapat dibedakan menurut sektor ekonominya, yaitu:

Pertanian, peternakan, kehutanan dan perikanan.
Pembiayaan, persewaan dan layanan bisnis.
Toko, hotel dan restoran.
Pertambangan dan penggalian.
Listrik, gas, dan air sendiri.
Transportasi dan Komunikasi.
Bangunan
Jasa

Jenis UMKM

Menurut definisi yang diberikan oleh pemerintah, UMKM memiliki 3 kategori, yaitu:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2008 tentang usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Suatu perusahaan dapat disebut perusahaan kecil jika omzet atau omzet tahunannya mencapai Rp300 juta dan total aset perusahaan sekitar Rp50 juta, tidak termasuk real estate. Dalam mengelola keuangan usaha kecil, sebagian pemilik usaha masih menggabungkan keuangan usaha dengan keuangan pribadi.

Berdasarkan perkembangannya, usaha mikro dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:

Livelihood adalah usaha kecil yang hanya berfungsi untuk menghasilkan uang. Jenis usaha mikro ini umumnya dikenal sebagai sektor umum. Misalnya pedagang kaki lima. Mikro, adalah perusahaan kecil yang sudah berkembang dengan baik, tetapi masih memiliki karakteristik bisnis dan tidak dapat menerima layanan sub-nasional dan tidak dapat melakukan bisnis ekspor.

Contoh Usaha Mikro

- Bisnis makanan rumahan

Contoh usaha mikro seperti sektor pangan. Pasalnya, pangan merupakan kebutuhan setiap orang. Misalnya, kamu bisa membuka restoran yang berjualan di tempat dan online.

- Toko kelontong

Toko kelontong adalah contoh usaha mikro yang bisa kamu jalankan dari rumah. Seperti namanya, toko-toko seperti ini biasanya menjual barang-barang pokok sehari-hari.

2. Usaha kecil

Pengertian usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dimiliki oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan, menguasai, atau merupakan bagian langsung atau tidak langsung dari suatu perusahaan besar atau besar.

Suatu usaha dapat digolongkan sebagai usaha kecil jika memiliki harga antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, penjualan tahunannya antara Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar. Berbeda dengan usaha mikro, pengelolaan keuangan usaha kecil lebih profesional.

Contoh Usaha Kecil

- Laundry

Laundry merupakan salah satu contoh usaha kecil yang dapat dijalankan jika lokasi usahanya berada di daerah padat penduduk yang sebagian besar penghuninya adalah para pekerja atau mahasiswa. Seringkali orang yang sibuk bekerja atau belajar tidak sempat mencuci pakaiannya, sehingga memilih menggunakan jasa laundry.

- Jasa cuci motor dan mobil

Jenis usaha ini masih dianggap sebagai contoh usaha kecil yang menguntungkan. Apalagi saat musim hujan tiba, kebanyakan orang mencuci motor atau mobilnya agar cepat kotor, terutama mereka yang bekerja keras atau belajar.

3. UMKM Menengah

Jenis UMKM yang terakhir adalah usaha menengah. Bisnis adalah sektor ekonomi yang produktif sendiri, dimiliki, dikuasai atau sebagian dimiliki oleh orang perseorangan atau bukan badan usaha atau unit usaha, langsung atau tidak langsung, dari usaha kecil atau perusahaan besar.

Rata-rata nilai bisnis di luar real estate bisa mencapai Rp500 juta per tahun. Perusahaan kecil juga memiliki omzet lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun. Manajemen keuangan di perusahaan menengah sangat berbeda.

Selain itu, biasanya bisnis ini juga sudah mendapatkan undang-undang atau undang-undang yang sah di mata hukum sebagai sebuah bisnis.

Contoh Usaha Menengah

- Perusahaan atau penjualan suku cadang mobil

Membuka usaha yang bergerak di bidang otomotif seperti bengkel dan penjualan perlengkapan atau suku cadang mobil dapat digolongkan sebagai contoh usaha menengah

- Menanam dan berkebun

Indonesia dikenal sebagai negara penghasil buah dan sayuran yang baik. Hal ini dapat dijadikan sebagai peluang usaha bagi usaha menengah. Dengan menyumbangkan tanah, cukup untuk membeli bibit tanaman yang tidak mahal dan menanamnya atau merawatnya untuk pemeliharaan dan nantinya mendapatkan keuntungan dari panen yang melimpah.

Permasalahan UMKM

Dari namanya UMKM tentu pelaku usaha UMKM memiliki keterbatasan terkait dengan pendanaan untuk modal produksi dan meningkatkan hasil produksi. Sehingga tidak jarang dari pelaku UMKM kesulitan dalam mengajukan pinjaman modal usaha.

Bagi pemilik usaha mikro yang tentunya lebih banyak di jalur informal tentunya jenis UMKM yang tidak bisa menembus jalur permodalan melalui bank, karena banyaknya persyaratan yang harus dipenuhi.

Keterbatasan dalam akses mengajukan pinjaman modal usaha ini juga dipahami oleh pemerintah, sehingga pemerintah juga memberikan program permodalan untuk para pelaku usaha mikro agar usaha UMKM dapat bertahan atau dapat mengembangkannya.

Karena jika mereka para pelaku usaha mikro harus mengajukan pinjaman kepada lembaga perbankan, maka dapat dipastikan bahwa mereka tidak akan bisa memenuhi persyaratannya. Keterbatasan Sumber Daya Manusia menjadi peran utama permasalahan tersebut.

Karena bagi mereka pelaku usaha mikro yang ada di pedesaan tentu tidak mengerti bagaimana mengurus ijin usaha, membuat laporan keuangan, membuat rencana bisnis yang biasanya menjadi persyaratan utama.