Brilio.net - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap seorang selebritis Tanah Air terkait kasus narkoba. Kali ini, giliran artis lenong Rifat Umar atau yang akrab disapa Rifat Sungkar yang diciduk polisi atas kasus kepemilikan narkoba jenis ganja.

Rifat Umar ditangkap di Rumah Kayu Manis, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (2/10) sekitar pukul 01.35 WIB. Dilansir dari Kapanlagi.com, terdapat setidaknya 9 barang yang dijadikan barang bukti oleh polisi.

Penangkapan Rifat sendiri bermula saat AKP Dicky F Bachriel SIK mendapat informasi penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Rumah Kayu Manis, pada Selasa (1/10) malam. Tak butuh waktu lama, setelah informasi itu didapat pihaknya pun segera melakukan penyebaran tim.

Singkat cerita, dari proses penangkapan tersebut, lalu didapatlah sejumlah fakta. Adapun temuan atau fakta dari penangkapan Rifat yang telah brilio.net rangkum adalah sebagai berikut, Jumat (4/10).

1. Kepemilikan narkotika jenis ganja.

fakta rifat umar  2019 brilio.net

foto: kapanlagi.com

Dari penangkapan yang dilakukan oleh pihak berwenang, didapatkan sejumlah barang bukti berupa 3 buah kertas isi ganja, 4 buah plastik sedang isi ganja, 1 wadah kaleng isi ganja, 1 buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, 3 buah paket ganja dibungkus kertas, 4 buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja, dan 1 set alat hisap sabu.

2. Ditangkap bersama seorang wanita.

fakta rifat umar  2019 brilio.net

foto: Instagram/@rifatsungkar93

Rifat tak ditangkap sendiri. Selain dirinya, ada pula seorang wanita berinisial TNA. Sosok TNA sendiri merupakan wanita yang kerap bersama dengan Rifat. Dalam unggahan di Instagram, Rifat sering mengunggah momen kebersamaan dengan si TNA.

3. Positif narkoba.

fakta rifat umar  2019 brilio.net

foto: Instagram/@rifatsungkar93

Melalui tes urine di tengah pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya, diketahui keduanya positif menggunakan ganja dan sabu. Sementara itu, satu rekan lainnya positif mengandung amphetamine.

4. Ditetapkan sebagai tersangka.

fakta rifat umar  2019 brilio.net

foto: Instagram/@rifatsungkar93

Bersama dengan seorang temannya yang berinisial RR, Rifat Umar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait penggunaan narkotika jenis ganja. Mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) JO, Pasal 114 ayat (2), Sub pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.