Brilio.net - Memelihara hewan tentu bukan hal baru bagi siapapun. Banyak hewan yang bisa dipelihara sesuai dengan minat dan keinginan seseorang. Hewan peliharaan biasanya dipilih yang lucu dan menggemaskan. Namun bagaimana jadinya jika hewan yang dipelihara adalah hewan tak lazim?

Deretan seleb tanah air ini memiliki hobi agak nyeleneh, yakni memelihara hewan buas. Unik sih, tapi bagaimana gitu. Pasalnya hewan peliharaan tersebut tergolong hewan yang dapat membahayakan orang. Contohnya ular, harimau, dan lain-lain.

Siapa sajakah selebritis yang punya hewan buas? Brilio.net merangkum 4 nama seleb yang memelihara hewan buas di lansir dari beragam sumber.

1. Unique Priscilla.

artis pelihara hewan buas  2017 istimewa
foto: kapanlagi.com


Mantan istri dari Bucek ini pernah memelihara sebuah harimau di rumahnya. Latar belakang Unique dan keluarga memelihara harimau di rumah karena memiliki rasa cinta terhadap binatang. Keluarga pun rela merogoh kocek dalam untuk memelihara harimau. Namun akhirnya harimau ini diserahkan ke Kebun Binatang Ragunan dan Taman Safari Indonesia.

2. Lucky Hakim.

artis pelihara hewan buas  2017 istimewa
foto: kapanlagi.com


Lucky Hakim, suami dari Tiara Dewi ini telah lama memiliki hobi memelihara hewan. Tak tanggung-tanggung, hewan peliharaannya tergolong hewan berbahaya di antaranya ular dan beragam reptil lainnya.

3. Irfan Hakim.

artis pelihara hewan buas  2017 istimewa
foto: kapanlagi.com


Pembawa acara sebuah acara dangdut, Irfan Hakim dikenal sebagai pecinta binatang. Banyak peliharaan yang ia miliki di rumah, di antaranya ikan koi, kelinci, kucing, kura-kura, dan ular. Beragam ular Irfan pelihara, termasuk ular berbahaya seperti piton dan sanca.

4. Aa' Gatot

artis pelihara hewan buas  2017 istimewa
foto: istimewa.


Usai tersandung kasus narkoba, mantan ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) ini kembali terseret kasus kepemilikan hewan langka. Polisi menemukan seekor burung Elang Jawa dan sebuah harimau yang diawetkan.

Aa Gatot terancam hukuman pidana perlindungan satwa yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.