Brilio.net - Sidang putusan kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (16/7). Dalam sidang tersebut Steve Emmanuel dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider tiga bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Erwin Tjong di dalam ruang persidangan.

Sekadar mengingatkan, Steve Emmanuel ditangkap jajaran Polres Jakarta Barat di kediamannya di lobi apartemen Kondominium Kintamani pada 21 Desember 2018 lalu. Berikut lima fakta menarik di balik vonis 9 tahun penjara Steve Emmanuel yang dikutip brilio.net dari liputan6.com

1. Dapatkan kokain dari Belanda.

Steve Emmanuel mendapatkan narkotika jenis kokain dari Belanda. Steve Emmanuel memasukkan kokain ke dalam botol plastik yang kemudian disimpan di dalam sebuah kotak cokelat.

Kotak cokelat tersebut kemudian dililitkan pakaian, untuk dimasukkan ke dalam koper. Dan koper inilah yang dibawa Steve ke Indonesia lewat bagasi pesawat.

"Hasil BAP, tersangka membawa barbuk itu lewat penerbangan salah satu maskapai. Dia bawa barang ini dililitkan ke dalam baju, dimasukkan ke dalam koper di bagasi," ujar Kasat Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz.


2. Jumlah Fantastis.

Kabar Steve Emmanuel menggunakan narkoba membuat publik terkejut. Pasalnya ia memiliki barang haram itu dengan jumlah yang tidak sedikit. Steve diketahui telah membeli 100 gram kokain dari Belanda. Steve membeli narkotika tersebut seharga 1.000 euro, atau setara dengan Rp 160 jutaan.

Saat penggeledahan pihak kepolisian hanya menemukan 92,04 gram kokain di kediaman Steve. Jumlah itu berkurang lantaran Steve Emmanuel telah menggunakan 8 gram kokain untuk dirinya sendiri.

Tidak hanya itu, ia juga memiliki satu buah botol kaca penyimpan kokain berserta satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain (bullet).

3. Ingin Bunuh Diri.

Steve Emmanuel sempat dikabarkan mengalami depresi berat selama masa penahanan, sehingga sempat membuatnya ingin mengakhiri hidup. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh tim kuasa hukumnya yaitu Firman Chandra.

"Sangat menderita, apalagi saksi ahli menyatakan sudah ada kronis, kambuhan, akut. Dan itu bisa menyebabkan sampai ingin bunuh diri," kata Firman pada Senin (10/6/2019).


4. Terancam Hukuman Mati.

Memiliki kokain dalam jumlah banyak membuat Steve Emmanuel hampir dijatuhi hukuman mati. Hal itu karena ia sempat diduga sebagai pengedar narkoba, mengingat banyaknya jumlah narkoba yang ia bawa ke Indonesia. Ia dijerat pasal 114 Ayat (2) sub 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

5. Vonis Lebih Ringan.

Hakim memvonis Steve Emmanuel 9 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah. Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Steve Emmanuel dengan 13 tahun penjara.