Brilio.net - Ridho Rhoma kembali berurusan dengan polisi akibat penyalahgunaan narkoba. Anak raja dangdut Rhoma Irama ini ditangkap polisi setelah belum lama bebas dari penjara karena kasus yang sama.

Saat berurusan dengan narkoba 2017 silam, Ridho Rhoma berjanji untuk menjauhkan narkoba dari kehidupannya. Kala itu, Ridho Rhoma bertaruh karier dan masa depannya di industri musik. Sayangnya, Ridho tidak bisa menepati janjinya.

Lama tak muncul di televisi setelah bebas, publik justru dikejutkan dengan kabar penangkapannya untuk kedua kali terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Ridho kembali diamankan polisi pada tahun 2021 ini.

Ada beberapa fakta dari kasus narkoba yang dilakukan Ridho Rhoma kali ini, berikut 5 fakta Ridho Rhoma untuk kedua kalinya karena narkoba, dirangkum brilio.net dari merdeka.com pada Senin (8/2)

1. Ditangkap pada awal Februari 2021.

Fakta penangkapan kedua ridho rhoma © 2021 brilio.net

foto: merdeka.com


Baru bebas pada 8 Januari 2020 lalu, Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi untuk kedua kalinya dengan kasus yang sama. Ridho Rhoma ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 4 Februari 2021.

Kabar penangkapan putra Rhoma Irama dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Yusri Yunus, saat dihubungi awak media, Minggu (7/2/2021).

"Benar MR (Muhammad Ridho Rhoma)," kata Yusri Yunus menerangkan ihwal penangkapan Ridho Rhoma yang kembali berurusan dengan narkotika.

2. Dugaan kepemilikan ekstasi.

Fakta penangkapan kedua ridho rhoma © 2021 brilio.net

foto: Instagram/@ridho_rhoma


Kali ini, Ridho Rhoma ditangkap atas dugaan kepemilikan ekstasi. Sebelumnya, pada Maret 2017 silam, Ridho Rhoma ditangkap atas kepemilikan 0,7 gram sabu beserta alat hisap (bong) di sebuah hotel di bilangan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Namun Kabid Humas Polda, Yusri Yunus enggan berbicara banyak mengenai penangkapan Ridho Rhoma. Untuk keterangan lebih lanjut, pihaknya akan menggelar pengembangan kasus tersebut dalam waktu dekat.

"Masih jalani (pemeriksaan) dulu, itu saja dulu ya," kata Yusri Yunus.

3. Ditangkap di apartemen.

Fakta penangkapan kedua ridho rhoma © 2021 brilio.net

foto: Instagram/@ridho_rhoma


Pada 4 Februari 2021 lalu, Ridho Rhoma ditangkap ditangkap Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara saat berada di sebuah apartemen. Sementara pada tahun 2017 lalu, Ridho ditangkap di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat yang tengah mengonsumsi narkoba.

4. Temukan barang bukti.

Fakta penangkapan kedua ridho rhoma © 2021 brilio.net

foto: merdeka.com


Dari penangkapan Ridho Rhoma di apartemen tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi.

"(Barang bukti) amfetamin. Itu, kan ekstasi, kan," ucap Yusri Yunus.

5. Hasil tes urin.

Fakta penangkapan kedua ridho rhoma © 2021 brilio.net

foto: Instagram/@ridho_rhoma


Meski baru satu tahun keluar dari hukuman penjara, Ridho Rhoma kembali terjerat narkoba. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, MR alias Muhammad Ridho dinyatakan positif amfetamin.

"MR positif amfetamin ya," kata Yusri.

Amfetamin salah satu jenis narkotika dengan beberapa jenis turunan seperti metamfetamin (sabu) dan metilendioksimetamfetamin/ MDMA (ekstasi).