Brilio.net - Bisnis ayam geprek Ruben Onsu menjadi perbincangan publik lantaran brand yang dipakai mirip dengan pebisnis lain. Dilansir dari liputan6, Ruben menggugat pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono terkait Hak Kekayaan Intelektual merek Bensu. Hasilnya, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak gugatan Ruben.

Kasus ini telah bergulir sejak 2018, namun putusan MA baru keluar pada Kamis (11/6). "DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," tulis hasil putusan yang dikutip dari laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI, Kamis (11/6), dilansir dari liputan6.

Kira-kira apa saja sih fakta di balik kasus tersebut? Berikut brilio.net lansir dari liputan6, Jumat (12/6).

1. Ruben Onsu pernah jaddi duta promosi Geprek Bensu.

Pemakaian 'Bensu' sebagai merek dagang lebih dulu digunakan PT Ayam Geprek Benny Sujono, di mana Bensu adalah singkatan dari Benny Sujono. Eddie, Kuasa hukum PT Ayam Geprek Benny Sujono mengungkapkan, Ruben pernah dikontrak menjadi duta promosi I Am Geprek Bensu pada pertengahan tahun 2017. Namun 4 bulan setelahnya, Ruben Onsu mendirikan bisnis kuliner yang serupa dengan nama 'Geprek Bensu' dan mengklaim bahwa kata 'Bensu' adalah miliknya.

"Sedangkan merek I Am Geprek Bensu, milik klien saya, sudah ada dan terdaftar pada Direktorat HKI pada 3 Mei 2017," kata Eddie Kusuma saat ditemui media di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Senin (27/1).

2. Sertifikat pendaftaran dan merek dibatalkan.

Merek dagang Ruben menyerupai merek dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, maka dari itu hakim menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono adalah sah sebagai pemilik dan pemakai pertama untuk merek bisnis I Am Geprek Bensu. Sertifikat pendaftaran dengan nama Geprek Bensu milik Ruben Onsu juga dibatalkan.

"Memerintahkan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek Dan Indikasi Geografis (in casu Turut Tergugat Rekonpensi) untuk melaksanakan pembatalan merek-merek atas nama RUBEN SAMUEL ONSU tersebut di atas," begitu isi putusan MA.

3. Ruben Onsu mengajukan gugatan pertama.

Permasalahan ini sebenarnya sudah bergulir sejak 25 September 2018. Kala itu Ruben Onsu sempat menggugat ke PN Niaga Jakarta Pusat dengan menggugat atas nama Jessy Handalim.

Pada 7 Februari 2019, gugatan dengan nomor perkara 48/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Pst tersebut ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

4. Ruben kembali mengajukan gugatan.

Ruben Onsu kembali mengajukan gugatan kedua ke PN Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Hakim kembali menolak gugatan pemohon dengan nama lengkap Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya.

5. Tak bisa lagi gunakan 'Bensu' sebagai merek dagang.

Sedangkan untuk gugatan rekonpensi (gugatan balasan), Majelis Hakim mengabulkannya. Hal ini membuat sertifikat pendaftaran merek atas nama Ruben Samuel Onsu, yakni 6 merek dagang ayam Geprek Bensu milik Ruben akan dibatalkan.

Putusan hakim tersebut juga menyatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu dan lainnya.