Brilio.net - Tertangkapnya salah satu personel Duo Molek, yakni Caca Sinha pada Jumat (11/1) lalu di Apartemen Batavia atas kasus narkoba, menambah daftar panjang para selebriti yang terjerat dalam pusaran kepemilikan barang haram tersebut.

Sepanjang tahun 2018 lalu, setidaknya ada sembilan selebriti Indonesia yang harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti memilik narkoba. Sebut saja seperti Steve Emmanuel dan Fachri Albar. Tertangkapnya para seleb tersebut pun membuat heboh publik, lantaran mereka dikenal sebagai seleb yang tidak neko-neko.

Nama Caca Duo Molek kini menjadi perbincangan publik setelah membuka tahun 2019 dengan kabar tertangkapnya dirinya atas kepemilikan narkoba. Caca Duo Molek bukan satu-satunya penyanyi dangdut yang terjerat narkoba. Deretan nama ini lebih dulu mencicipi tinggal di balik jeruji besi karena narkoba.

Siapa saja mereka? Dilansir brilio.net dari berbagai sumber, Selasa (15/1), berikut lima pedangdut yang pernah terjerat narkoba.

1. Imam S Arifin.

pedangdut narkoba  © 2019 brilio.net
foto: kapanlagi.com

Penyanyi dangdut senior, Imam S Arifin ditangkap pihak kepolisian Metro Jakarta Barat pada Agustus 2016 lalu atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram. Pelantun lagu Doa Suci tersebut ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Tertangkapnya Imam S Arifin di tahun 2016 bukanlah yang pertama. Pada tahun 2008 lalu, Imam S Arifin ditangkap di Medan dengan kasus yang sama. Terbukti menggunakan narkoba, pendangdut berusia 59 tahun ini divonis hukuman 14 bulan penjara. Dua tahun berselang, Imam S Arifin kembali berurusan dengan polisi atas kasus yang sama pada 2010 lalu. Ia divonis enam bulan penjara dan denda Rp 800 juta.


2. Ridho Rhoma.

pedangdut narkoba  © 2019 brilio.net
foto: Instagram/@ridho_rhoma

Dikenal dengan image penyanyi dangdut yang baik, Ridho Rhoma menghebohkan publik dengan tertangkapnya dirinya atas kasus narkoba pada Maret 2017 lalu. Anak Rhoma Irama ini ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu seberat 0,76 gram beserta alat hisap, serta dua butir obat penenang Dumolit.

Atas kasus tersebut, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara pada September 2017 lalu. Satu tahun lebih dari dunia hiburan, Ridho Rhoma pun kini sudah terlihat aktif di dunia hiburan.


3. Dhawiya Zaida.

pedangdut narkoba  © 2019 brilio.net
foto: Instagram/@dhawiyazaida

Februari 2018 lalu, Dhawiya Zaida mengemparkan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan narkoba. Pelantun lagu Sama-sama Cinta tersebut ditangkap polisi di rumah sang ibu, Elvy Sukaesih bersama kakak kandung, kakak ipar dan tunangannya pada 16 Februari 2018.

Dalam penangkapan tersebut juga diamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,45 gram dan 0,49 gram serta alat hisap. Dhawiya pun mengaku bahwa dirinya telah menggunakan narkoba sejak 2010 lalu. September 2018 lalu, Dhawiya dijatuhi vonis 1 tahun enam bulan masa rehabilitasi.


4. Roro Fitria.

pedangdut narkoba  © 2019 brilio.net
foto: Instagram/@roro.fitria1989

Di bulan yang sama dengan Dhawiya, Roro Fitria juga membuat heboh jagat dunia hiburan setelah tertangkap narkoba oleh polisi pada 14 Februari 2018 lalu. Roro ditangkap polisi saat melakukan pemesanan barang haram tersebut kepada seorang pria berinisial WH.

Tujuh bulan menjalani persidangan, Roro Fitria dijatuhi vonis hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 800 juta. Pelantun lagu Jedag Jedug tersebut didakwa dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 tentang narkoba.


5. Caca Duo Molek.

pedangdut narkoba  © 2019 brilio.net
foto: Instagram/@chachasinha92

Nama Caca Duo Molek kini sedang menjadi perbincangan publik setelah tertangkap polisi atas kasus narkoba pada Jumat (11/1) lalu. Caca Shinha ditangkap di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan bersama seorang pria bernama Chandra.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,04 gram dan 0,5 ekstasi. Ditangkap polisi, Caca Duo Molek tak kuasa menahan tangisnya saat dihadirkan di konfrensi pers pada Senin (14/1) lalu.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, Caca Duo Molek terancam hukuman lima tahun penjara paling singkat dan 20 tahun penjara paling lama, serta denda sebesar Rp 1 miliar paling serta Rp 10 miliar paling banyak.