Brilio.net - Isu yang menyeret grup Warkopi yang disebut-sebut meniru Warkop DKI masih belum menemui titik temu. Ketiga pemuda Warkopi yakni Alfin, Alfred, dan Sepriadi bersama manajemennya Patria TV sudah memberikan permintaan maaf dan menghapus semua konten-konten sketsa di YouTube.

Indro sebagai sosok yang pertama kali menyentil Warkopi mengaku secara personal sudah memaafkan. Kendati demikian, Indro dan Lembaga Warkop DKI tetap mengingatkan pentingnya berkreasi tanpa mencederai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kemudian pada Rabu (6/10), giliran Satrio Sarwo Trengginas, putra mendiang Dono yang menyampaikan sikap yang akan diambil lembaga Warkop DKI dalam konferensi pers virtual. Setidaknya ada lima poin pernyataan putra Dono dalam momen tersebut.

pernyataan sikap Warkop DKI pada Warkopi © 2021 brilio.net

foto: Liputan6.com/Wayan Diananto

1. Menyayangkan permintaan maaf.

Lembaga Warkop DKI menyayangkan permintaan maaf pihak Warkopi dan manajemen Patria TV yang tak pernah diajukan melalui surat resmi ke Lembaga Warkop DKI. Mereka juga belum minta maaf kepada Lembaga Warkop DKI, selama berbalas surel sepanjang September 2021. Namun Satrio juga mengatakan sudah mengapresiasi permintaan maaf mereka yang ditayangkan di media sosial.

"Lembaga Warkop DKI mengapresiasi permintaan maaf yang diajukan oleh Warkopi dan manajemen sebagaimana ditayangkan di media sosial Instagram ataupun YouTube," ungkap Satrio.

2. Konten apapun berkaitan dengan Warkop DKI harus berizin.

Sama seperti yang disampaikan dalam jumpa pers 20 September 2021, Satrio menekankan bahwa kegiatan komersial termasuk konten dalam bentuk apapun yang pakai nama Warung Kopi Dono Kasino Indro tak bisa dilakukan tanpa izin Lembaga Warkop DKI. "Termasuk penggunaan nama Dono, Kasino, Indro, tidak dapat dilakukan tanpa seizin Lembaga Warkop DKI," lanjutnya.

3. Hak eksklusif Warkop DKI.

Lembaga Warkop DKI merupakan pemegang hak eksklusif yang sah atas nama 'Warung Kopi Dono Kasino Indro' yang ditegaskan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI (DJKI). Saat ini, Warkop DKI hanya memiliki kerjasama dengan PT Falcon yang sudah melalui perjanjian.

4. Ada potensi pelanggaran.

Karena itulah, pihak Warkop DKI melihat Warkopi memiliki potensi melanggar HAKI. "Hal mana dalam salah satu pernyataannya DJKI menegaskan adanya potensi pelanggaran merek apabila Warkopi menggunakan identitas atau merek Warung Kopi Dono Kasino Indro dalam kegiatan komersial pada kelas merek yang telah didaftarkan ke DJKI," paparnya.

5. Minta Warkopi ganti nama.

Dengan demikian, Lembaga Warkop DKI pun berharap agar pihak Warkopi dan manajemen memahami serta menghormati pernyataan ini. Mereka juga meminta agar Warkopi mengganti nama grup yang saat ini telah digunakan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari setelah adanya pernyataan ini.

"Hal ini dikarenakan nama Warkopi jelas memiliki persamaan dengan nama Warung Kopi Dono Kasino Indro atau biasa dikenal masyarakat dengan nama Warkop DKI, yang telah dilindungi oleh hukum," jelas Satrio.