Brilio.net - Buntut permasalahan Tsania Marwa dan mantan suami Atalarik Syach mengenai hak asuh telah mencapai ujungnya. Pasalnya Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengabulkan pasal 330 KUHP untuk mempidanakan orang tua bukan pemegang hak asuh yang mengambil paksa anak. Mengenai hal tersebut Tsania dengan tegas tak akan menjebloskan sang mantan suami.
"Hari ini menjadi suatu SEJARAH karena akhirnya Mahkamah Konstitusi berani menyatakan suatu fatwa hukum yang tegas dan jelas bahwa orang tua yang mengambil paksa dan diluar kekuasaannya (bukan pemegang hak asuh) dapat dipidana dengan pasal 330 KUHP," tulis Tsania Marwa dikutip brilio.net dari akun Instagram @tsaniamarwa54, Senin (30/9).
foto: Instagram/@tsaniamarwa54
Setelah melewati berbagai perjuangan, akhirnya Tsania memilih ikhlas membiarkan Atalarik mengurus kedua buah hatinya. Meski Atalarik mengalami kekalahan dalam Peninjuan Kembali atau PK yang bertujuan mempertahankan buah hatinya.
"Kalau memang air mata dan kepedihan selama 7 tahun 6 bulan yang saya alami membawa hikmah sebesar ini, saya ikhlas. Semoga hasil ini bisa menjadi pertolongan untuk ribuan atau lebih ibu-ibu yang mengalami seperti saya," tulisnya.
foto: Instagram/@tsaniamarwa54
Lanjut dalam pernyataan yang diunggah pada Sabtu (28/9) lalu, Tsania tak berniat untuk melaporkan mantan suaminya yang sudah membawa paksa anaknya.
"Apakah saya akan melaporkan ayah dari anak-anak saya? Jawabannya: Tidak," imbuhnya.
Wanita berusia 33 tahun itu memiliki alasan tersendiri mengapa tak melaporkan Atalarik. Menurutnya, hal tersebut sudah terlambat karena kini Tsania sudah terpisah dengan anak-anaknya selama 7 tahun 6 bulan.
"Kenapa? Sudah terlambat! 7 Tahun 6 bulan kedua anak saya dipisahkan dari saya dan tentunya ada dampak terhadap pemikiran anak yang sudah "dibentuk"," ujar Tsania.
foto: Instagram/@tsaniamarwa54
Menurut Tsania, kesehatan mental anak akan menjadi taruhan jika ia melaporkan Atalarik. Ia menambahkan bahwa menang atau kalah saat ini bukan menjadi tujuan utama.
"Yang terpenting adalah sadar kapan harus mundur dan mengalah untuk kepentingan anak (bukan ego diri sendiri)" tulis Tsania.
Tujuan awal dari usahanya menempuh jalur hukum tidak hanya untuk mendapatkan kedua buah hatinya, melainkan mengawal kasus ini ke MK untuk menolong wanita-wanita yang punya nasib sama.
"Saya sudah bilang dari awal bahwa niat saya mengawal kasus ini di MK adalah untuk menolong ibu ibu yang mengalami apa yang saya alami, karena saya tahu sakitnya seperti apa," imbuhnya.
foto: Instagram/@tsaniamarwa54
Perjuangan untuk mendapatkan kembali anak-anaknya sudah berakhir. Saat ini Tsania menyerahkan perjuangannya melalui jalur langit. Selain itu, Tsania juga menjelaskan bahwa dirinya tidak sedih dengan tindakan yang kini diambilnya.
"Apakah saya sedih? Tidak. Kenapa? Karena pasal ini masih sangat mungkin diterapkan bagi yang baru dipisahkan dengan anaknya dan saya sangat bahagia, akhirnya ada kepastian hukum yang jelas bagi pemegang hak asuh anak inkrah," jelasnya.
Unggahan yang berisi mengenai perjuangan Tsania dalam memperjuangkan haknya sebagai seorang ibu mendapatkan dukungan dari netizen. Banyak netizen yang kagum dengan perjuangan Tsania hingga titik ini.
"Alhamdulilah,, proud of you my dear sister ," imbuh akun @vennamelindareal.
"May God bless you with all the good things in life dear you deserve it," tulis akun @reisabrotoasmoro.
"Baru kali ini sadar perlahan-lahan hukum di Indonesia menjadi adil," komentar akun @maisieseeee8.
"Anak-anak mba Tsania pasti bangga menyaksikan perjuangan Umi nya sampai sejauh ini. Terima kasih mba Tsania Marwa ," imbuh akun @lisa_mameiko.
Recommended By Editor
- Ogah negosiasi dengan Tsania Marwa, Atalarik Syach tegaskan anak-anaknya ingin tinggal bersamanya
- 5 Ritual perawatan kecantikan malam Tsania Marwa, glowing di pagi hari
- Kisah perjuangan Tsania Marwa lulus S2, judul tesisnya jadi sorotan
- 10 Potret masa kecil Tsania Marwa, foto saat SD curi perhatian
- Curhat haru Tsania Marwa, rayakan Hari Ibu tanpa buah hati