Brilio.net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis satu tahun kepada Ahmad Dhani Prasetyo. Terdakwa terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terkait dengan ujaran 'idiot'.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim, R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Kota Surabaya, Selasa (11/6).
Vonis ini di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sebelumnya menuntut pentolan Dewa 19 ini dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa Hari Basuki. Demikian seperti dikutip dari Liputan6.
Menurut jaksa, perbuatan Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4) lalu.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mengaku bersalah atas kasus yang didakwakan padanya. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi.
Sedangkan hal yang meringankan, Ahmad Dhani bersikap sopan selama dalam persidangan. Terkait dengan tuntutan jaksa ini, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengaku akan menyusun pembelaan untuk kliennya.
"Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi," ujarnya.
Recommended By Editor
- 10 Momen ulang tahun Ammar Zoni usai menikah, dapat kado motor gede
- 9 Potret keakraban Raphael Moeis dan Oliver Kosasih, bikin gemas!
- 4 Seleb cantik pilih bulan madu ke New Zealand, termasuk Syahrini
- Penampakan dapur rumah 10 seleb Indonesia, punya Memes simpel
- Permintaan maaf Angela Gilsha soal curhatan bayi di pesawat yang viral