Sidang lanjutan gugatan cerai Venna Melinda terhadap Ferry Irawan kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, sidang ini terpaksa ditunda karena masalah alamat Ferry yang tidak dapat ditemukan.

Karena kesulitan ini, Venna Melinda berencana untuk mencabut gugatan cerainya. Ia akan mengajukan permohonan yang dikenal sebagai gugatan gaib, karena tidak bisa menemukan alamat Ferry yang merupakan tergugat dalam kasus ini.

Kuasa hukum Venna, Wijoyono Hadi Sukrisno, menjelaskan, "Jadi tadi itu masih agendanya mencari alamat dari tergugat. Ini kan persidangan kedua, jadi sempat kita dibacakan oleh majelis hakim bahwa memang alamat tersebut tidak patut."

"Alamat yang pertama tidak patut, alamat kedua juga tidak patut, jadi kita diberi tanggapan bahwa kita akan mencabut, dan dalam waktu dekat kita akan daftar ulang lagi," tambah Sukrisno, dikutip brilio.net dari liputan6.com, Senin (14/10).

Alamat Ferry Irawan tidak ditemukan, Venna Melinda berencana cabut gugatan cerainya

foto: liputan6.com

Sukrisno menambahkan bahwa gugatan baru akan diajukan setelah pengadilan mengeluarkan penetapan terkait pencabutan gugatan lama. "Minggu ini kita daftarkan. Jadi dalam waktu dekat lah setelah penetapannya keluar. Mungkin besok keluar penetapannya, jadi mungkin besok kita daftarkannya (gugatan ghaib)," jelasnya.

Alamat Ferry Irawan tidak ditemukan, Venna Melinda berencana cabut gugatan cerainya

foto: Instagram/vennamelindareal

Meskipun mengajukan berkas baru, tidak ada yang berubah dari poin gugatan Venna. Ia tetap menginginkan perceraian dari Ferry Irawan. "Tetap agendanya ya, kami minta cerai aja," pungkas Sukrisno.

Sebagai informasi, Venna Melinda menggugat cerai Ferry Irawan sebagai tindak lanjut dari perkara perceraian sebelumnya yang dinyatakan gugur. Hal ini terjadi karena Ferry tidak menjalankan ikrar talak hingga waktu yang ditetapkan.

Dengan demikian, Venna Melinda memutuskan untuk mendaftarkan gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan Venna terdaftar dengan nomor perkara 3010 /Pdt. G 120 2H IPAJS.