Brilio.net - Isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda ke Polda Jawa Timur kini membuahkan hasil. Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus KDRT dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Status ini akan ditetapkan usai polisi melakukan gelar perkara kejadian yang dilakukannya Ferry Irawan kepada sang istri.
Sempat simpang siur terkait alasan Ferry melakukan kekerasan, Hotman Paris mengungkapkan faktor pemicunya. Dijelaskan Hotman, pemicu pertengkaran yang berujung peristiwa KDRT lantaran rencana ibunda Verrel Bramasta ingin kembali berpolitik. Hal ini diduga yang memicu Ferry Irawan tidak tenang dan emosinya memuncak.
Recommended By Editor
- Pernikahan 10 bulan kandas usai alami KDRT, Venna Melinda siap gugat cerai Ferry Irawan
- Pulang ke Indonesia dan bertemu Venna Melinda, Verrell Bramasta patah hati melihat kondisi ibunya
- Ferry Irawan disebut sering lakukan KDRT, ini alasan Venna Melinda sengaja menutupinya
- Maia Estianty unggah video soal KDRT, Athalla Naufal beri respons begini
- Isi perjanjian pranikah Ferry Irawan dan Venna Melinda, semua harta usai menikah milik istri
- 7 Kontroversi Ferry Irawan, pernah tinggalkan istri yang sakit stroke hingga KDRT
- Putuskan pulang ke Indonesia usai dengar kabar sang ibu, Verrell tidur di bandara karena paspor hilang