Brilio.net - Sampai saat ini permasalahan antara Rizky Billar dengan Lesty Kejora masih terus berlanjut. Belum lama, Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Rizky Billar harus menjalani 20 hari sebagai tahanan Mapolres Metro Jakarta Selatan. Diketahui Lesty Kejora melaporkan Rizky Billar atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga, kemudian akhirnya Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya yakni Endra Zulpan, menjelaskan mengenai alasan Billar harus ditahan, salah satu alasan penahanan Rizky Billar yaitu agar Rizky Billar tidak mengulangi perbuatannya terhadap korban.

"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu, salah satunya agar tersangka tidak melakukan hal yang sama terhadap korban," kata Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, dilansi brilio.net dari dream.co.id, Jumat (14/10).

Alasan polisi tetap tahan Rizky Billar Berbagai sumber

foto: dream.co.id

Atas perbuatannya, Rizky Billar sendiri dikenakan pasal 44 ayat 1 UUD RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan dengan ancaman pidana paling lama yakni 5 tahun.