Brilio.net - Suami Vanessa Angel, Febri Ardiansyah diketahui terbukti positif mengonsumsi obat psikotropika jenis Xanax. Meski demikian polisi tak menahan Febri Ardiansyah atau Bibi dengan berbagai pertimbangan. Febri dan Vanessa sebelumnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat di kawasan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa, 17 Maret 2020 lalu.

Dilansir brilio.net dari dream.co.id, pada Jumat (20/3), Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru menjelaskan Febri Ardiansyah diperbolehkan pulang ke rumah karena dianggap hanya mengonsumsi narkoba golongan empat.

"Bibi sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 1997, Bibi pun tidak bisa ditahan karena tidak ada alasan untuk menahannya," kata Audie di kantornya, Jakarta Barat, Jumat, 20 Maret 2020.

Audie menambahkan keputusan memulangkan Febri juga dilakukan karena statusnya hanya sebagai pengguna.

"Dia pengguna, justru yang ditahan itu yang menyimpan dan menguasai," kata dia lagi.

Meski dipulangkan, Audie menyatakan Bibi dan Vanessa diminta untuk menjalani pemeriksaan darah dan rambut untuk mengetahui zat yang dikonsumsi pasangan yang tengah menanti anak pertama itu.

"Yang pertama kita akan menunggu hasil pemeriksaan rambut, yang kedua kita akan mendalami lagi hubungan antara yang kita kenal sebagai xanax tadi, bagaimana kepemilikan xanax ini dan asal-usulnya," imbuhnya.