Brilio.net - Ammar Zoni kembali menjalani sidang atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Pada sidang yang beragendakan pembacaan tuntutan, kakak Aditya Zoni dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan.

Dalam sidang e-court di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Ammar dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Semua sudah sesuai undang undang, dakwaannya kan Pasal 114 ayat 1. Masih memungkinkan 12 tahun," kata Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Bara, dilansir dari liputan6.com, Selasa (16/7).

Pihak Jaksa Penuntut Umum, Khareza Mokhamad Thayzar, mengungkap pertimbangan hingga akhirnya menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada Ammar. Disebutkan, berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa tidak hanya sebagai pecandu melainkan juga terlibat dalam peredaran narkokita.

ammar zoni dituntut 12 tahun penjara © berbagai sumber

foto: KapanLagi.com/Bayu Herdianto

"Pertimbangannya dia kan sebagai pemberi modal dalam bisnis jual beli narkotika. Jadi Ammar Zoni termasuk kategori pencandu, yang juga terlibat dalam peredaran narkotika berdasarkan fakta hukum persidangan," tambah Khareza Mokhamad Thayzar.

Sebagaimana keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan, terbukti jika Ammar Zoni telah mentransfer sejumlah uang kepada Akri untuk bisnis jual beli narkotika. Jaksa pun sempat memperlihatkan bukti transfer dan percakapan itu saat persidangan berlangsung.

"Kalau nggak salah seingat saya, itu kan keterangan 2 minggu lalu, ada Rp12 juta, ada Rp5 juta dan ada Rp5 juta lagi cash. Bukti transfernya ada, di percakapan WhatsApp antara Ammar Zoni dengan Akri Uhakay. Itu sudah kami perlihatkan di persidangan," ungkapnya.

Dalam sidang tersebut juga terungkap jika Ammar Zoni juga sudah menerima hasil dari bisnis jual beli narkotika, seperti berita yang sebelumnya beredar. Dalam hal ini, ada dua keuntungan yang didapat bintang sinetron Anak Langit tersebut.

ammar zoni dituntut 12 tahun penjara © berbagai sumber

foto: YouTube/Deddy Corbuzier

"Jadi dari hasil jual beli narkoba, Ammar Zoni ini keuntungannya dibagi dua. Pertama dijanjikan untuk Rp 5 juta, yang kedua untung mendapat 5 gram sabu gratis. Sabu 5 gramnya sudah diterima. Nah yang jadi barang bukti sekarang, sabu dari hasil yang dijanjikan 5 gram itu," jelasnya.

Tuntutan yang harus dijalani Ammar Zoni pun lebih berat dibandingkan rekannya, Akri, yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Diungkapkan Khareza, Ammar Zoni dituntut 12 tahun, sementara Akri 10 tahun.

"Alasan memberatkannya Ammar Zoni tidak mengakui perbuatannya sebagai pemodal, berbelit-belit. Sedangkan Akri mengakui, tidak berbelit-belit dan berterus terang. Itu pertimbangan kami kenapa Akri lebih rendah tuntutannya," ucap lebih lanjut.