Brilio.net - Ammar Zoni dituntut hukuman 12 bulan penjara atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh jaksa penuntut umum. Suami Irish Bella tersebut tak kuasa menahan air mata saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai mendengar tuntutan tersebut.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Ammar Zoni bersalah atas tindak pidana penyalahgunaan narkoba. JPU menuntut aktor tersebut hukuman penjara selama setahun dengan dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa (Ammar Zoni, M, dan RH) 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ucap JPU dalam persidangan, dikutip brilio.net dari KapanLagi.com pada Jumat (8/9).

Menurut jaksa, tuntutan yang diberikan merujuk pada Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jaksa menilai Ammar dan tersangka lain termasuk sebagai pengguna.