Brilio.net - Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Ammar Zoni masih terus berlanjut. Terungkap fakta baru, jika Ammar tak hanya mengonsumsi narkoba jenis sabu, tapi juga diduga terlibat jual-beli barang haram tersebut bersama pemasok bernama Akri.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara narkoba Ammar Zoni yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (2/7). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Khareza Mokhamad mengatakan saksi sekaligus terdakwa yakni Akri, telah bersepakat untuk menjalankan bisnis sabu pada Desember 2023. Lebih tepatnya, sekitar 10 hari sebelum penangkapan Ammar, yakni pada 12 Desember.

ammar zoni beri bantahan beri modal narkoba © kapanlagi.com

foto: KapanLagi.com/Bayu Herdianto

"Kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni. Kalau keterangan Akri, jelas tadi ngomongnya (Ammar memodali jual-beli narkotika)," ungkap Khareza dikutip dari antaranews, Kamis (4/7).

Bahkan, disebutkan pula jika Ammar telah mengirimkan uang Rp 50 juta untuk diputarkan sebagai modal bisnis narkotika. Dalam bisnis tersebut, Akri menjanjikan keuntungan bagi Ammar sebesar Rp 5 juta serta sabu seberat 5 gram yang bisa dikonsumsi oleh Ammar.

Terkait keterangan tersebut, Ammar Zoni memberikan bantahan tegas. Ia mengaku hanya mengetahui Akri meminta bantuan untuk modal usaha, namun Ammar mengatakan jika dirinya tak tahu usaha yang hendak dilakukan Akri saat itu.

ammar zoni beri bantahan beri modal narkoba © kapanlagi.com

foto: KapanLagi.com/Bayu Herdianto

"Saya nggak pernah tahu. Dia nggak pernah cerita sama saya kalau kenyataannya seperti itu," ucap Ammar Zoni dalam persidangan, dilansir dari kapanlagi.com.

Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias pun juga memberikan bantahan yang senada. Jon Mathias meyakini bahwa keterangan Akri tidak serta-merta dijadikan dasar oleh hakim untuk memutus perkara. Apalagi pengakuan Akri tak tertera dalam BAP.

"Kan dibantah juga oleh Ammar. Kalau keterangan Akri dibenarkan, berarti kualitas saksi kuat. Tapi kalau dibantah, nanti pasti jadi pertimbangan hakim lagi," ujar Jon Mathias saat ditemui usai sidang.

Terlebih, menurut pemaparan Jon Mathias, keterangan Akri mengenai Ammar Zoni pernah memodali bisnis sabu juga tidak tertuang dalam BAP maupun dakwaan jaksa.