Brilio.net - Baim Wong kembali menjalani sidang perceraian dengan Paula Verhoeven di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi dari pihak Baim Wong untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim.

Proses hukum ini terus bergulir dengan menghadirkan fakta-fakta baru dalam setiap persidangannya. Kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa total 13 saksi telah disiapkan untuk sidang perceraian ini.

"Tadi sidang 1 saksi ahli di bidang anak, 2 saksi fakta yang menerangkan fakta-fakta hot. Pokoknya saya hanya bisa bicara itu," ujar Fahmi Bachmid seusai sidang, Rabu (18/12).

"Nanti sidang lagi 8 Januari. Agendanya tetap saksi fakta dan saksi ahli. Jadi semua ada 10 saksi fakta dan 3 saksi ahli," ia menambahkan.

Fahmi, menjelaskan alasan pihaknya meminta banyak saksi adalah untuk memberikan keterangan di depan majelis hakim. Pasalnya, setiap peristiwa terjadi di waktu berbeda dan memiliki saksi masing-masing.

"Di dalam peristiwa itu pasti ada saksi-saksi, enggak bisa 1 orang kita anggap tahu semua, kan ada peristiwa malam, ada peristiwa jam subuh, macam-macam, enggak ada masalah itu," jelasnya.

Baim Wong hadirkan 13 saksi   Instagram

foto: Instagram/@baimwong

Fahmi menyebut bahwa keterangan para saksi bertujuan mengungkap kebenaran yang sesuai dengan fakta-fakta di lapangan. Meski begitu, identitas para saksi sengaja dirahasiakan demi menjaga privasi sidang yang digelar secara tertutup.

"Saksi tidak boleh saya beri tahu siapa identitasnya," katanya.

Teuku Zacky, salah satu saksi yang sebelumnya telah memberikan kesaksian, juga disebut oleh Fahmi Bachmid sebagai saksi kunci. Kesaksiannya dinilai sangat penting untuk mengungkapkan kebenaran di hadapan pengadilan.

"Apa yang disampaikan Teuku Zacky itu fakta yang dialami, yang diketahui, sangat-sangat luar biasa," ucap Fahmi.