Brilio.net - Harvey Moeis terdakwa kasus korupsi PT Timah mencapai babak baru. Suami Sandra Dewi ini menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di PN Tipikor Jakarta, pada Senin (9/12) kemarin.

Diketahui seharusnya sidang Harvey Moeis ini dilakukan pada hari Jumat (6/12) lalu. Namun sidang tersebut harus ditunda oleh majelis hakim lantaran tuntutan yang seharusnya dibacakan belum siap.

Sementara itu, pada sidang sebelumnya majelis hakim mengungkapkan akan mengagendakan pledoi atau pembelaan Harvey Moeis pada tanggal 16 Desember. Sidang selanjutnya merupakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas pledoi. Barulah sidang duplik atau jawaban terdakwa atas replik. Tahapan berikutnya baru sidang putusan yang akan dilakukan sebelum natal.

Sebelumnya diketahui Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi tata niaga timah di Wilayah IUP PT Timah pada periode 2015-2022. Tidak cuma itu, Harvey juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam hal ini jaksa menyebut Harvey sebagai perpanjang PT Refined Bangka Tin (RBT), satu dari sejumlah perusahaan smelter yang bekerja sama dengan PT Timah. Berdasarkan informasi, kerja sama peleburan timah menurut jaksa merupakan upaya menutupi penambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahan smelter di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah.

Berikut ini sejumlah tuntutan Harvey Moeis sebagaimana brilio.net rangkum dari berbagai sumber, Selasa (10/12).

1. Dituntut 12 tahun penjara.

sidang tuntutan Harvey Moeis berbagai sumber

foto: Kapanlagi.com

Pada sidang tuntutan Harvey Moeis dituntut pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Ardito Muwardi, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/12/2024), menegaskan bahwa majelis hakim diminta untuk menyatakan terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

2. Wajib membayar denda Rp1 miliar.

sidang tuntutan Harvey Moeis berbagai sumber

foto: Kapanlagi.com

Tidak hanya mendapatkan hukuman penjara, suami Sandra Dewi ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Kemudian jika tidak mampu membayar denda tersebut, hukuman penjara selama satu tahun akan dijalankan.

3. Membayar ganti rugi sebesar Rp210 miliar.

sidang tuntutan Harvey Moeis berbagai sumber

foto: Instagram/@harvey_moeis

Kasus yang menyeret suami Sandra Dewi ini juga dibebani dengan mengganti kerugian negara sebesar Rp 210 miliar. Hal ini diberikan waktu selama satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu yang sudah ditentukan uang tersebut tidak terpenuhi, sebagai gantinya harta benda miliki Harvey Moest akan disita dan lelang.

Sementar itu, jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dari itu akan diganti dengan pidana selama 6 tahun.

4. Hal yang memberatkan.

sidang tuntutan Harvey Moeis berbagai sumber

foto: Kapanlagi.com

Pada sidang tuntutan kepada Harvey Moeis, Jaksa Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan. Pertama yaitu perbuatan Harvey Moeis yang tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, perbuatan Harvey dianggap mengakibatkan kerugian keuangan negara yang terlalu besar yaitu mencapai Rp 300 triliun. Harvey juga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 210 miliar. Jaks Penuntut Umum juga memberikan keterangan bahwa Harvey berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat persidangan.

"Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," ujar jaksa.

Dalam sidang tuntutan ini juga ada hal meringankan yang dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa Harvey Moeis belum pernah dihukum sebelumya. "Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujar jaksa.