Brilio.net - Seperti diketahui, rumah tangga pasangan Venna Melinda dan Ferry Irawan belakangan diterpa isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Majelis hakim Pengadilan Negeri Kediri pun mengungkapkan bahwa Ferry Irawan resmi divonis satu tahun penjara.

Ferry Irawan dijerat oleh Pasal Subsider 44 ayat 4 di mana kekerasan yang dilakukannya tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan, jabatan, atau mata pencaharian terhadap istrinya, Venna Melinda.

"Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap istri," ungkap Majelis Hakim, Boedi Haryantho.

Venna Melinda pun ikut buka suara perihal vonis yang dijatuhkan kepada Ferry Irawan. Menurutnya, vonis tersebut membuktikan bahwa tindak KDRT yang dialaminya memang benar adanya.

 ferry irawan divonis satu tahun penjara © berbagai sumber

foto: Instagram/@ferryirawanreal

"Alhamdulillah aku mendapat keadilan yang menurut aku kalau jumlah vonis itu kan kita nggak ada yang pernah tahu. Itu kewenangan hakim," tutur Venna yang dikutip brilio.net dari Liputan6.com pada Rabu (24/5).