Brilio.net - Idol grup BTS dikabarkan akan diboyong untuk konser di Indonesia. Hal ini bermula ketika Perusahaan asal Korea Incheon International Airport Corporation (IIAC) menawarkan membawa band asal negaranya, BTS, tampil di Batam dalam penandatanganan kerja sama pengembangan Bandara Hang Nadim. Dilansir brilio.net dari Antara pada Rabu (30/11), Wali Kota Batam Muhammad Rudi menyampaikan pendapat setujunya terkait gagasan tersebut.

"Dia (pihak IIAC) menawarkan, boleh tidak kami membawa KPOP, BTS ke Batam, kalau saya sepakat saja," kata Muhammad Rudi.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran BTS dapat menjadi penghibur bagi warga setempat. Tak hanya itu saja, euforia tersebut juga tak ayal akan menarik perhatian penggemar dari negara tetangga seperti Singapura.

Rencana BTS tampil di Batam © Instagram

foto: Instagram/@bts.bighitofficial

Akan tetapi ada satu syarat yang diajukan pihak Korea Selatan dan menimbulkan pertimbangan. Pasalnya, mereka meminta BTS hadir dan tampil tanpa melalui proses karantina Covid-19 di Indonesia. Sehingga, persyaratan ini masih dikonsultasikan dengan Kementerian Kesehatan. Sebagai wali kota, Muhammad Rudi tak ingin melanggar ketentuan selama masa pandemi Covid-19.

"Kebetulan dia (BTS) tidak mau diisolasi. Maka sedang diurus. Kalau diizinkan mereka bisa hadir, kalau tidak diizinkan mereka tidak jadi ke Batam. Tapi kami berusaha," kata Wali Kota.

Rencana BTS tampil di Batam © Instagram

foto: Instagram/@bts.bighitofficial

Menanggapi gagasan tersebut Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberikan jawaban tegas. Alexander K Ginting mengutarakan bahwa karantina mandiri adalah aturan dunia yang harus ditaati selama masa pandemi corona.

"Kan (wajib karantina) sudah aturan dunia," begitu ujarnya, dilansir brilio.net dari Merdeka.com.

Ia menambahkan, warga negara Indonesia (WNI) wajib menjalani karantina saat memasuki wilayah Korea Selatan, seperti Seoul. Sehingga, BTS juga mematuhi aturan karantina yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Bukan tanpa sebab, hal itu dikatakan sebagai salah satu bentuk dukungan keselamatan manusia.

Di samping itu, Alex menambahkan pemerintah tetap memberlakukan Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia. Seperti yang diketahui, aturan ini untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman virus, terlebih lagi dengan adanya varian baru Omicron.

Rencana BTS tampil di Batam © Instagram

foto: Instagram/@bts.bighitofficial

"Semua prosedur harus ditempuh untuk keselamatan dan keamanan masyarakat dari bahaya penularan virus Covid-19 beserta variantnya," lanjut Alex.

Tak hanya Alexander K Ginting, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi ikut memberikan tanggapannya. Ia meminta BTS tetap mematuhi aturan karantina jika memasuki wilayah Indonesia.

"Kita berharap semua pihak dapat mentaati aturan karantina untuk kepentingan bersama," begitu penjelasannya.