Brilio.net - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesty Kejora masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Billar saat ini sedang menunggu panggilan dari pihak kepolisian terkait kasus yang dilaporkan istrinya tersebut.

Jika Rizky Billar terbukti melakukan KDRT, ia tidak hanya akan mendapat ancaman masuk bui, namun juga akan dihadapkan dengan situasi pahit dari sisi ekonomi.

Buntut dari kasus tersebut berimbas langsung pada karier Rizky Billar. Salah satunya, Rizky Billar tidak lagi menjadi host di acara D'Academy 5. Seperti diketahui, Rizky Billar menjadi host di acara tersebut bersama Irfan Hakim, Ruben Onsu, Ramzi, dan Gilang Dirga.

Adanya keputusan tersebut dapat membawa pengaruh yang baik. Apalagi setelah pemberitahuan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah memberikan himbauan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak memberikan ruang kepada pelaku KDRT.

Momen tersebut terjadi saat acara D'Academy berlangsung, para host D'Academy seperti Irfan Hakim, Ruben Onsu, Gilang Dirga, dan Ramzi berkumpul di atas panggung, sebagai bentuk dukungan kepada Lesty Kejora. Tak lama kemudian Ruben Onsu memulai dengan mengajak semua masyarakat Indonesia untuk berani berbicara dan menolak segala bentuk kekerasan.

"Kami mau mengajak semua masyarakat Indonesia untuk berani speak up dan menolak terhadap segala bentuk kekerasan. Sekali lagi saya tegaskan, menolak dengan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga," ucap Ruben Onsu, seperti dikutip brilio.net dari sumber YouTube Indosiar, Rabu (5/10).

Rizky Billar dipecat jadi host  2022 You Tube

foto: YouTube/Indosiar.

Tak ayal jika lembaga penyiaran dapat menutup ruang bagi pelaku KDRT, karena hal itu sesuai dengan imbauan dari KPI selaku regulator lembaga penyiaran Indonesia.

Hal itu juga disampaikan Ramzi di atas panggung. Berangkat dari peraturan tersebut, Indosiar mengikuti himbauan KPI.

"Ya kami informasikan kepada pemirsa agar sama-sama kita ketahui bersama, televisi dan konten-konten digital itu sangat berbeda. Televisi memiliki lembaga yang mengatur semua penyiaran. Berangkat dari peraturan tersebut keputusan Komisi Penyiaran Indonesia mengenai penutupan ruang untuk semua pelaku KDRT untuk tampil di radio dan televisi," ucap Ramzi.