Tsania Marwa baru-baru ini mengungkapkan rasa syukurnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penerapan pasal 330 KUHP. Pasal ini berfungsi untuk menjerat orang tua yang bukan pemegang hak asuh inkrah tetapi mengambil anak secara paksa. Dalam momen bersejarah ini, Tsania mengenang saat-saat ketika ia bersaksi di ruang sidang MK.

"Oleh karena itu, ketika menjadi saksi di MK, saya mengucap ini: Jihad fi sabilillah," tulisnya dalam Instagram Stories bertajuk "Indonesia Berbunga" pada 27 September 2024 kemarin.

Tujuan Tsania untuk bersaksi di MK bukanlah untuk menyeret mantan suaminya, Atalarik Syach, ke pengadilan. Sebaliknya, ia ingin membangkitkan semangat RA Kartini dalam memperjuangkan hak perempuan dan anak demi keadilan.

Tsania Marwa tak henti-hentinya mengucap syukur kepada Sang Khalik saat mengetahui bahwa perjuangannya bersama lima ibu lainnya di MK akhirnya membuahkan hasil. Baginya, putusan MK tahun ini adalah pencapaian yang lebih dari cukup.

"Tapi buat saya sendiri sudah cukup. Ini akhir dari perjuangan saya untuk anak-anak yang berbentuk jalur hukum. Biarkan perjuangan jalur langit yang tidak akan pernah ada akhir," tambahnya.

Menurut pasal 330 KUHP, mereka yang sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang ditentukan oleh undang-undang, atau dari pengawasan orang yang berwenang, dapat diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Setelah putusan MK, Tsania Marwa merayakan keberhasilannya dengan berkarya sebagai seniman, berpraktik sebagai psikolog, dan mencintai diri sendiri sebagai perempuan yang siap untuk berumah tangga lagi. Baginya, "perang" telah usai.

"War is over. Selamat berjuang untuk semua orang tua yang memperjuangkan anaknya. Semoga pasal 330 KUHP benar-benar bisa menjadi jalan keluar untuk masalah serupa," tambah bintang sinetron Samudra Cinta.

Tsania juga mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan dan doa yang diterimanya selama ini. "Semoga suatu hari saya bisa cerita kepada mereka bahwa mereka dicintai oleh begitu banyak manusia di dunia. Tugas saya sudah selesai," sebutnya.

Ibu dua anak ini memilih untuk ikhlas setelah tujuh tahun enam bulan berjuang melalui jalur hukum. Hingga saat ini, pihak Atalarik Syach belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan MK.