Brilio.net - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Helena Lim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Barat, itu pun langsung ditahan Kejagung.

“HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan dan setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, dilansir brilio.net dari Liputan6.com, Rabu (27/3).

Menurut Kuntadi, untuk kepentingan penyidikan maka pihaknya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Helena Lim di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 sampai 14 April 2024.

Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, Helena selaku manajer PT QSE diduga telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan proses peleburan Timah.

“Adapun kasus posisi yang bersangkutan adalah bahwa yang bersangkutan selaku manajer PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan proses peleburan timah,” kata Kuntadi.

Crazy Rich Helena Lim tersangka korupsi © Instagram

foto: Instagram/@helenalim899

Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya.

“Di mana yang bersangkutan memberikan sarana dan prasarana melalui PT QSE untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para peserta yang lain, dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR. Selanjutnya yang bersangkutan diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP,” sambungnya.

Helena pun dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Kejagung menduga terdapat pelanggaran yang dilakukan terkait kerjasama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 14 tersangka. Termasuk, MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.