Brilio.net - Demo 4 November kemarin ternyata berimbas panjang. Musisi Ahmad Dhani yang sekaligus calon Wakil Bupati Bekasi dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya oleh relawan Jokowi "Laskar Rakyat Jokowi (LRJ)" dan "Projo". Ahmad Dhani dilaporkan karena diduga melakukan penghinaan terhadap presiden Jokowi. Penghinaan itu diduga dilakukan pada acara demo pada 4 November lalu.

"Ahmad Dhani telah melecehkan presiden saat orasi demo 4 November," kata Ketua Umum LRJ Riano Oscha seperti dilansir brilio.net dari Antara, Senin (7/11)

Kenakan peci hitam, Ahmad Dhani ikut aksi 4 November © 2016 brilio.net



LRJ dan Projo mendatangi Polda Metro Jaya pada Minggu (6/11) tengah malam dan diproses Senin (7/11) dini hari. Laporan itu tertulis dalam Laporan Polisi Nomor : LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016 dengan tuduhan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Riano menyebut jika para relawan Jokowi tidak terima dengan pernyataan Ahmad Dhani saat berorasi damai 4 November yang dikoordinasikan oleh Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu.

Menurut Riano, pada saat demo, Dhani menyampaikan ucapan yang tidak pantas dan bisa dimasukkan kategori penghinaan terhadap Presiden Jokowi sebagai simbol negara.

"Publik dapat menilai ucapan seseorang yang tidak pantas terhadap kepala negara," ujar Riano.

Saat mendaatangi Mapolda Metro Jaya, Riano menghadirkan langsung relawan Jokowi yang melihat kejadian itu di lokasi demo. selain itu, mereka juga membawa alat bukti berupa rekaman suara dan audio visual.

Di media sosial, banyak beredar video saat Ahmad Dhani berorasi. Salah satunya seperti berikut ini

"Ingin saya katakan, Presidennya Anjxxx," kata Ahmad Dhani saat berorasi, pada Jumat lalu.

Selain beredar di Instagram, rekaman Ahmad Dhani saat berorasi juga ada di Youtube berikut ini. Pada video berikut, ucapan Ahmad Dhani ada di detik 38.