Brilio.net - Perjalanan rumah tangga Kimberly Ryder dan suaminya Edward Akbar kini sudah berada di ujung tanduk. Tak cuma menggugat cerai suami, Kimberly juga melaporkan Edward atas kasus dugaan penggelapan mobil. Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Edward, Jundri R berutu mengatakan bahwa laporan itu tidak tepat disangkakan kepada kliennya.

Jundri berujar bahwa mobil tersebut dibeli saat Edward Akbar dan Kimberly Ryder sudah berumah tangga. Meski beranggapan demikian, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Sebab, kasus dugaan penggelapan ini masih dalam tahap klarifikasi.

"Sebenarnya, harta itu kan dibeli bersama. Sehingga menurut kami tidak ada penggelapan," kata Jundri di Polres Metro Jakarta, dikutip brilio.net dari liputan6.com pada Selasa (6/8).

"Tapi, kami tidak mau mendahului karena ini kan masih dalam tahap klarifikasi. Oleh karena itu kita menunggulah. Nanti setelah diperiksa kita akan update kembali," Jundri menambahkan.

Edward Akbar ajukan penundaan pemeriksaan © Instagram

foto: Instagram/@kimbrlyryder

Jundri tidak menyangkal bahwa surat-surat kepemilikan mobil itu memang atas nama Kimberly. Namun, menurutnya, mobil tersebut dibeli saat mereka masih bersama. Selain itu, ia juga berpendapat bahwa biaya yang dikeluarkan untuk pembelian mobil itu menggunakan uang bersama.

"Kalau tidak salah BMW yah, tahun 2021. Kendaraannya masih ada. Setahu kami atas nama Kimberly, tapi kan dibeli dalam jangka waktu pernikahan dan itu atas biaya bersama ya," ujar Jundri.

Sejatinya, Edward Akbar dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terlapor dugaan penggelapan mobil pada Senin (5/8). Namun, Edward dikabarkan tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya yang kurang baik.

"Hari ini kan seharusnya agenda klarifikasi, tapi klien kami tidak dapat hadir dengan kondisi kesehatan yang kurang baik," ungkap Jundri.

Edward Akbar ajukan penundaan pemeriksaan © Instagram

foto: Instagram/@kimbrlyryder

Selain itu, Edward sebenarnya ingin lebih fokus terhadap proses perceraian bersama Kimberly. Jundri juga mengatakan kliennya punya beberapa agenda pekerjaan yang harus jalani. Karena itu, pihaknya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan terkait kasus dugaan penggelapan.

"Ya biasalah karena ada beberapa yang harus dijalani kan, habis dari Bali kemudian ke Jakarta. Di Jakarta Pusat juga, harus fokus di sini. Sudah menyampaikan penundaan langsung kepada bapak Kapolres, pada pak kasat kemudian kepada pak Lantas subdit kita juga sudah ketemu juga," katanya.

Saat ini, polisi telah memeriksa NL yang merupakan saksi dari kasus dugaan penggelapan tersebut. Adapun sosok berinisial NL ini diketahui teman dekat dari Kimberly dan juga Edward Akbar.

Edward Akbar ajukan penundaan pemeriksaan © Instagram

foto: Instagram/@kimbrlyryder

"Untuk sekarang yang diperiksa adalah NL, dia saksi. Jadi hubungan NL adalah teman dekat dari KR dan EA," jelas Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

Nurma juga menjelaskan akan melakukan pemanggilan secara paksa terhadap Edward Akbar. Hal ini terjadi apabila terlapor tidak memberikan kabar mengenai ketidakhadirannya saat dipanggil secara resmi menggunakan surat.

"Jadi memang dipanggil resmi bersurat. Tapi kalo tidak memberikan kabar jelas itu bisa dipanggil dengan upaya paksa. Jadi kalau di kepolisian 2 kali dipanggil kemudian ketiga kali upaya paksa, jika memang tidak ada kabar dari pihak yang dipanggil," pungkas Nurma.